Media Sumber Dakwah Anda. :) optimislah tersenyum menatap hari yang cerah di depan anda.
Anda adalah pengunjung yang ke:
mediadakwahanda.blogspot.com.
ISLAMIC CENTER BLOG ( MEDIA BLOG ISLAM )
AGAMA ADALAH TIANG HIDUP SEKALIGUS NASIHAT
AGAMA ADALAH TIANG HIDUP SEKALIGUS NASIHAT
Jumat, 20 April 2012
Kamis, 29 Maret 2012
Hukum Shalat Sendirian di Belakang Shaf
Saya mengharapkan fatwa Anda tentang seseorang yang shalat sendirian di belakang shaf. Apakah shalat tersebut sah ataukah harus diulang? Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
memerintahkan seorang laki-laki yang shalat di belakang shaf untuk
mengulang shalatnya. Apakah hadits ini shahih atau telah dimansukh atau
bertentangan dengan hadits-hadits lain dalam masalah ini? Kami
mengharapkan penjelasan yang gamblang dari Anda, karena banyaknya
perdebatan dalam masalah ini.
Bagi orang yang datang ke mesjid sementara shaf pertama sudah penuh dan dia takut kehilangan rakaat, bolehkah dia menarik satu orang yang ada ditengah-tengah shaf untuk menemaninya, ataukah dia harus menunggu sampai datangnya orang lain padahal dia nanti akan kehilangan satu rakaat? Berikanlah fatwa kepada kami. Nudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta’ala memberkati Anda.
Jawaban:
Seorang muslim tidak boleh shalat sendirian di belakang shaf, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Hadits ini dan hadits yang Anda sebutkan di atas adalah shahih. Oleh karena itu, orang yang shalat sendirian di belakang shaf wajib mengulang shalatnya.
Dalam keadaan seperti ini, dia tidak boleh menarik seseorang dari shaf (untuk menemani dia shalat), karena hadits tentang ini derajatnya dhaif. Oleh karena itu, dia harus mencari tempat yang kosong yang masih ada di dalam shaf, atau dia berdiri di sebelah kanan imam apabila hal itu dimungkinkan. Jika hal itu tidak mungkin, dia harus menunggu sampai ada orang yang datang berikutnya, walaupun dia harus ketinggalan satu rakaat. Inilah pendapat dari beberapa ulama yang lebih shahih, berdasarkan hadits-hadits yang tersebut di atas dan hadits-hadits yang semakna dengan hadits di atas.
Dalam masalah yang diperselisihkan ini, para ahli ilmu wajib mengembalikannya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan tidak boleh bertaklid dalam masalah ini. Hal ini berdasarkan firman Allah,
Juga berdasarkan firman Allah,
Dan Allah Maha Penolong dalam kebaikan.
Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz, Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz.
(Dengan penataan bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)
Kata Kunci Terkait: penataan shaf sholat berjamaah dengan wanita, hukum, isbal mengulang shalat, bolehkah sholat dibelakang orang tidur, hadist tentang shaf shalat, shaf, masbuk shalat sendirian di belakang shaf, menarik shaf sholat, kelebihan rakaat sholat, shalat
Bagi orang yang datang ke mesjid sementara shaf pertama sudah penuh dan dia takut kehilangan rakaat, bolehkah dia menarik satu orang yang ada ditengah-tengah shaf untuk menemaninya, ataukah dia harus menunggu sampai datangnya orang lain padahal dia nanti akan kehilangan satu rakaat? Berikanlah fatwa kepada kami. Nudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta’ala memberkati Anda.
Jawaban:
Seorang muslim tidak boleh shalat sendirian di belakang shaf, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ صَلاَةَ لِمُنْفَرِدٍ خَلْفَ الصَّفِّ
“Tidak ada shalat bagi orang yang shalat sendirian di belakang shaf.” (HR. Ahmad)Hadits ini dan hadits yang Anda sebutkan di atas adalah shahih. Oleh karena itu, orang yang shalat sendirian di belakang shaf wajib mengulang shalatnya.
Dalam keadaan seperti ini, dia tidak boleh menarik seseorang dari shaf (untuk menemani dia shalat), karena hadits tentang ini derajatnya dhaif. Oleh karena itu, dia harus mencari tempat yang kosong yang masih ada di dalam shaf, atau dia berdiri di sebelah kanan imam apabila hal itu dimungkinkan. Jika hal itu tidak mungkin, dia harus menunggu sampai ada orang yang datang berikutnya, walaupun dia harus ketinggalan satu rakaat. Inilah pendapat dari beberapa ulama yang lebih shahih, berdasarkan hadits-hadits yang tersebut di atas dan hadits-hadits yang semakna dengan hadits di atas.
Dalam masalah yang diperselisihkan ini, para ahli ilmu wajib mengembalikannya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan tidak boleh bertaklid dalam masalah ini. Hal ini berdasarkan firman Allah,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ
الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ
فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ
وَالْيَوْمِ الآخِرِ
“Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan taatlah
kepada Rasul serta ulil amri (penguasa) di antara kalian. Jika kalian
berbeda pendapat dalam suatu masalah, maka kembalikanlah kepada Allah
dan Rasul-Nya, jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir.” (QS. An-Nisa`: 59)Juga berdasarkan firman Allah,
وَمَا اخْتَلَفْتُمْ فِيهِ مِن شَيْءٍ فَحُكْمُهُ إِلَى اللَّهِ
“Apa pun yang kalian perselisihkan, maka hukumnya dikembalikan kepada Allah.” (QS. Asy-Syura`: 10)Dan Allah Maha Penolong dalam kebaikan.
Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz, Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz.
(Dengan penataan bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)
Kata Kunci Terkait: penataan shaf sholat berjamaah dengan wanita, hukum, isbal mengulang shalat, bolehkah sholat dibelakang orang tidur, hadist tentang shaf shalat, shaf, masbuk shalat sendirian di belakang shaf, menarik shaf sholat, kelebihan rakaat sholat, shalat
Kamis, 15 Maret 2012
Minggu, 11 Maret 2012
Istijmar (Berbersih Dari Buang Air Dengan Selain Air)
Dari Abdurrahman bin Yazid dari Salman -radhiallahu anhu- bahwa:
قِيلَ لَهُ قَدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلَّ شَيْءٍ حَتَّى الْخِرَاءَةَ قَالَ فَقَالَ أَجَلْ لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِينِ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيعٍ أَوْ بِعَظْمٍ
“Ditanyakan kepadanya, “(Apakah) Nabi kalian telah mengajarkan segala sesuatu hingga adab beristinja?” Abdurrahman berkata, “Salman menjawab, “Ya. Sungguh beliau telah melarang kami untuk menghadap kiblat saat buang air besar dan saat buang air kecil, serta beliau melarang kami untuk beristinja’ dengan tangan kanan, beristinja’ dengan batu kurang dari tiga buah, atau beristinja’ dengan kotoran hewan atau tulang.” (HR. Muslim no. 262)
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
مَنْ تَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْثِرْ وَمَنْ اسْتَجْمَرَ فَلْيُوتِرْ
“Barangsiapa yang berwudhu maka hendaknya beristintsar (mengeluarkan air dari hidungnya), dan barangsiapa yang beristijmar (bersuci dengan batu) maka hendaklah dia mengganjilkan jumlah (batu)nya.” (HR. Muslim no. 239)
Dari Abu Qatadah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:
إِذَا بَالَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَأْخُذَنَّ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ وَلَا يَسْتَنْجِي بِيَمِينِهِ وَلَا يَتَنَفَّسْ فِي الْإِنَاءِ
“Jika salah seorang dari kalian kencing maka janganlah dia memegang kemaluannya dengan tangan kanannya, jangan beristinja’ dengan tangan kanan, dan jangan bernafas dalam bejana saat minum.” (HR. Al-Bukhari no. 153 dan Muslim no. 267)
Dari Abdullah bin Mas’ud dia berkata: Rasulullah -shallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
لَا تَسْتَنْجُوا بِالرَّوْثِ وَلَا بِالْعِظَامِ فَإِنَّهُ زَادُ إِخْوَانِكُمْ مِنْ الْجِنِّ
“Janganlah kalian beristinja` dengan menggunakan kotoran hewan dan tulang, karena sesungguhnya dia adalah makanan saudara kalian dari bangsa jin.” (HR. Abu Daud no. 39, At-Tirmizi no. 18, dan An-Nasai no. 39)
Penjelasan ringkas:
Di antara kemudahan yang diberikan oleh syariat adalah bolehnya istijmar yaitu berbersih dari buang air dengan menggunakan batu atau yang semisalnya, dengan syarat benda-benda itu kering lagi bisa menyerap air serta bukan benda yang dilarang oleh syariat, misalnya: Tisu kering, daun kering, kertas, dan seterusnya. Perlu diketahui bahwa istijmar bukanlah pengganti dari berbersih dengan air, akan tetapi dia merupakan alternatif yang juga bisa dilakukan walaupun ada air, walaupun tentu saja yang lebih utama adalah berbersih dengan menggunakan air karena dia merupakan asal alat bersuci dan lebih membersihkan najis.
Dari dalil-dali di atas, ada beberapa perkara yang butuh diketahui berkenaan dengan istijmar -selain dari apa yang baru saja kami sebutkan-:
1. Wajib menggunakan minimal tiga batu atau tiga lembar tisu, dan seterusnya. Karenanya jika dengan dua batu saja najis sudah hilang maka wajib untuk menambah batu ketiga, karena tidak boleh istijmar kurang dari tiga batu berdasarkan hadits Salman di atas. Ini adalah pendapat Imam Malik, Asy-Syafi’i, dan Ishaq bin Rahawaih.
2. Karenanya tidak boleh istijmar dengan menggunakan satu batu besar lalu mengusap najis pada ketiga sisi batu tersebut.
3. Wajibnya untuk mengganjilkan jumlah batu yang dipakai istijmar berdasarkan hadits Abu Hurairah di atas. Karenanya jika najisnya sudah hilang hanya dengan 4 batu maka dia wajib untuk menambah batu kelima, dan demikian seterusnya.
4. Tidak boleh istijmar dengan benda-benda berikut:
a. Kotoran hewan.
b. Benda-benda yang najis.
c. Tulang karena dia adalah makanan bangsa jin.
d. Dikiaskan kepadanya makanan manusia.
e. Benda yang bisa membahayakan tubuh.
f. Benda yang tidak bisa menyerap air.
g. Benda yang mempunyai kehormatan, semisal kertas-kertas yang berisi ajaran agama.
5. Di antara adab dalam buang air lainnya adalah:
a. Makruhnya buang air menghadap kiblat berdasarkan hadits Salman di atas, sebagaimana yang telah kami terangkan sebelumnya.
b. Tidak boleh berbersih dari buang air besar dan kecil dengan menggunakan tangan kanan.
c. Tidak boleh menyentuh kemaluan dengan tangan kanan saat buang air.
6. Dan termasuk adab yang disebutkan dalam hadits Abu Qatadah di atas adalah larangan bernafas dan meniup makanan atau minuman baik di piring/gelas maupun pada bejana lainnya.
قِيلَ لَهُ قَدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلَّ شَيْءٍ حَتَّى الْخِرَاءَةَ قَالَ فَقَالَ أَجَلْ لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِينِ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيعٍ أَوْ بِعَظْمٍ
“Ditanyakan kepadanya, “(Apakah) Nabi kalian telah mengajarkan segala sesuatu hingga adab beristinja?” Abdurrahman berkata, “Salman menjawab, “Ya. Sungguh beliau telah melarang kami untuk menghadap kiblat saat buang air besar dan saat buang air kecil, serta beliau melarang kami untuk beristinja’ dengan tangan kanan, beristinja’ dengan batu kurang dari tiga buah, atau beristinja’ dengan kotoran hewan atau tulang.” (HR. Muslim no. 262)
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
مَنْ تَوَضَّأَ فَلْيَسْتَنْثِرْ وَمَنْ اسْتَجْمَرَ فَلْيُوتِرْ
“Barangsiapa yang berwudhu maka hendaknya beristintsar (mengeluarkan air dari hidungnya), dan barangsiapa yang beristijmar (bersuci dengan batu) maka hendaklah dia mengganjilkan jumlah (batu)nya.” (HR. Muslim no. 239)
Dari Abu Qatadah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:
إِذَا بَالَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَأْخُذَنَّ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ وَلَا يَسْتَنْجِي بِيَمِينِهِ وَلَا يَتَنَفَّسْ فِي الْإِنَاءِ
“Jika salah seorang dari kalian kencing maka janganlah dia memegang kemaluannya dengan tangan kanannya, jangan beristinja’ dengan tangan kanan, dan jangan bernafas dalam bejana saat minum.” (HR. Al-Bukhari no. 153 dan Muslim no. 267)
Dari Abdullah bin Mas’ud dia berkata: Rasulullah -shallahu ‘alaihi wasallam- bersabda:
لَا تَسْتَنْجُوا بِالرَّوْثِ وَلَا بِالْعِظَامِ فَإِنَّهُ زَادُ إِخْوَانِكُمْ مِنْ الْجِنِّ
“Janganlah kalian beristinja` dengan menggunakan kotoran hewan dan tulang, karena sesungguhnya dia adalah makanan saudara kalian dari bangsa jin.” (HR. Abu Daud no. 39, At-Tirmizi no. 18, dan An-Nasai no. 39)
Penjelasan ringkas:
Di antara kemudahan yang diberikan oleh syariat adalah bolehnya istijmar yaitu berbersih dari buang air dengan menggunakan batu atau yang semisalnya, dengan syarat benda-benda itu kering lagi bisa menyerap air serta bukan benda yang dilarang oleh syariat, misalnya: Tisu kering, daun kering, kertas, dan seterusnya. Perlu diketahui bahwa istijmar bukanlah pengganti dari berbersih dengan air, akan tetapi dia merupakan alternatif yang juga bisa dilakukan walaupun ada air, walaupun tentu saja yang lebih utama adalah berbersih dengan menggunakan air karena dia merupakan asal alat bersuci dan lebih membersihkan najis.
Dari dalil-dali di atas, ada beberapa perkara yang butuh diketahui berkenaan dengan istijmar -selain dari apa yang baru saja kami sebutkan-:
1. Wajib menggunakan minimal tiga batu atau tiga lembar tisu, dan seterusnya. Karenanya jika dengan dua batu saja najis sudah hilang maka wajib untuk menambah batu ketiga, karena tidak boleh istijmar kurang dari tiga batu berdasarkan hadits Salman di atas. Ini adalah pendapat Imam Malik, Asy-Syafi’i, dan Ishaq bin Rahawaih.
2. Karenanya tidak boleh istijmar dengan menggunakan satu batu besar lalu mengusap najis pada ketiga sisi batu tersebut.
3. Wajibnya untuk mengganjilkan jumlah batu yang dipakai istijmar berdasarkan hadits Abu Hurairah di atas. Karenanya jika najisnya sudah hilang hanya dengan 4 batu maka dia wajib untuk menambah batu kelima, dan demikian seterusnya.
4. Tidak boleh istijmar dengan benda-benda berikut:
a. Kotoran hewan.
b. Benda-benda yang najis.
c. Tulang karena dia adalah makanan bangsa jin.
d. Dikiaskan kepadanya makanan manusia.
e. Benda yang bisa membahayakan tubuh.
f. Benda yang tidak bisa menyerap air.
g. Benda yang mempunyai kehormatan, semisal kertas-kertas yang berisi ajaran agama.
5. Di antara adab dalam buang air lainnya adalah:
a. Makruhnya buang air menghadap kiblat berdasarkan hadits Salman di atas, sebagaimana yang telah kami terangkan sebelumnya.
b. Tidak boleh berbersih dari buang air besar dan kecil dengan menggunakan tangan kanan.
c. Tidak boleh menyentuh kemaluan dengan tangan kanan saat buang air.
6. Dan termasuk adab yang disebutkan dalam hadits Abu Qatadah di atas adalah larangan bernafas dan meniup makanan atau minuman baik di piring/gelas maupun pada bejana lainnya.
Kamis, 23 Februari 2012
Polisi dan TNI yang muslim harus berjenggot
Pendakwah yang
juga ulama salafi terkemuka Mesir, Syaikh Muhammad Hassan, mengecam
Kementerian Dalam Negeri yang melarang petugas keamanan khususnya polisi
untuk berjanggut, menekankan bahwa tidak ada keberatan sama sekali
untuk membebaskan polisi berjanggut dan tidak ada hukum yang mencegah
mereka dari melakukan hal tersebut.
"Apa yang mencegah saudara-saudara kita mengikuti sunnah Nabi SAW?" kata Syaikh Hassan.
Syaikh
Hassan menyerukan pejabat di Kementerian Dalam Negeri untuk tidak
menyangkal bahwa tidak ada hukum yang mencegah janggut dikenakan oleh
polisi yang ingin mengikuti Sunnah Nabi.
"Mengapa
mereka mencegah para petugas polisi kita untuk mengikuti Sunnah Nabi?
Bukankah Mesir sebuah negara Muslim? Bukankah konstitusi Mesir
menyatakan bahwa Syariah Islam adalah sumber utama UU? Mengapa mereka
menghindar dari Sunnah Rasulullah. Mengapa harus malu dengan Sunnah
Rasulullah?" tanya Syaikh Hassan.
Sebelumnya
Menteri Dalam Negeri Mesir Jenderal Muhammad Ibrahim menolak permintaan
dibolehkannya janggut di aparat keamanan dan menekankan bahwa tidak ada
yang akan diizinkan untuk melanggar tradisi penampilan polisi Mesir
yang berpenampilan klimis.
"Polisi
diminta untuk menjaga penampilan rapi sama seperti semua orang yang
bekerja di sektor yang terkait dengan keamanan," kata Ibrahim dalam
sebuah rapat.(fq/imo)
Sumber: era muslim.
Judul asli: Syaikh Muhammad Hassan: Tidak Ada yang Boleh Melarang Polisi Mesir Berjanggut
Komentarku ( Mahrus ali ):
Ikutilah
sunnah Rasulullah SAW, jangan menyelisihinya. Jangan pula mengikuti
sunnah Abu Jahal lalu menyelisihi sunnah Rasulullah SAW. Ikuti saja
ayat:
لَقَدْ
كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو
اللَّهَ وَالْيَوْمَ الآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا [الأحزاب:21]
“Sesungguhnya
telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu
(yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari
kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (QS. al-Ahzab: 21)
Bacalah juga hadis ini:
خَالِفُوْا الْمُشْرِكِيْنِ اُحْفُوْا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوْا اللِّحَى
" Selisihilah orang-orang musyrikin, potonglah (pinggir kumis kalian, dan biarkanlah jenggot kalian". [1]
لَتَتَّبِعُنَّ
سَنَنَ مَنْ قَبْلَكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى
لَوْ سَلَكُوا جُحْرَ ضَبٍّ لَسَلَكْتُمُوهُ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ
الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ فَمَنْ
Sungguh kamu sekalian akan mengikuti prilaku bangsa sebelummu sejengkal demi sejengkal, selengan demi selengan hingga mereka masuk ke lobang biawak, kamu akan mengikutinya . Kami berkata : “ Wahai Rasulullah ! Yahudi dan Nasrani ? Rasul menjawab : “ Siapa lagi “. [2]
Read more: http://mantankyainu.blogspot.com/#ixzz1nH81ye5Q
Jumat, 10 Februari 2012
kesedihan menurut kaum sufi.
assalamu'alaikum wr.wb.
kak saya mau nanya, gimana sih kesedihan menurut kaum sufi itu kak ???
dan apaka ada yang mendukung kesedihan mereka ???
dan apakah ada orang yang menolak pikiran mereka ???
Arief rahman hakim
Dek.....Arief rahman yang di rahmati oleh Allah
sebagian ahli tawasuf dan ahli hikmah berpendapat, kesedihan memang harus di lakukan oleh seorang kaum sufi.Dalam hal ini, Abu utsman Al-Hairi mengatakan, " kesedihan dalam pelbagai bentuknya adalah suatu kemuliaan dan nilai lebih tinggi dari seorang mukmin. Kesedihan tidak akan menjerumuskan ke maksiatan; karen a kalau ia bukan sebuah ke istimewaan, tentu dia merupakan proses pembersihan diri "
Akan tetapi, mayorutas ahli hikmah menolah pendapat Abu utsman Al-Hairi tadi. sebab menurut mereka,
kesedihan adalah tragedi dan cobaan dai Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada manusia. kesedihan sama halnya dengan penyakit. Jadi dia tidak tahapan yang mesti di lakoni oleh kaum sufi
Namun, ada pula yang sependapat dengan Abu utsman Al-Hairi, yaitu, Syaikh Al-Islam dalam karyanya
Manazil As-Sairin Maqanat Iyyaka Na'budu wa Iyyaka Nas'tain, dan di syarah Ibnu Al-Qayyim dalam Madarij As-Salikin *.mengatakan, " Salah satu tahapuntuk mencapai tingkat [ Iyyaka Na'budu wa Iyyaka Nasta'in ] adalah kesedihan.
kak saya mau nanya, gimana sih kesedihan menurut kaum sufi itu kak ???
dan apaka ada yang mendukung kesedihan mereka ???
dan apakah ada orang yang menolak pikiran mereka ???
Arief rahman hakim
Dek.....Arief rahman yang di rahmati oleh Allah
sebagian ahli tawasuf dan ahli hikmah berpendapat, kesedihan memang harus di lakukan oleh seorang kaum sufi.Dalam hal ini, Abu utsman Al-Hairi mengatakan, " kesedihan dalam pelbagai bentuknya adalah suatu kemuliaan dan nilai lebih tinggi dari seorang mukmin. Kesedihan tidak akan menjerumuskan ke maksiatan; karen a kalau ia bukan sebuah ke istimewaan, tentu dia merupakan proses pembersihan diri "
Akan tetapi, mayorutas ahli hikmah menolah pendapat Abu utsman Al-Hairi tadi. sebab menurut mereka,
kesedihan adalah tragedi dan cobaan dai Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada manusia. kesedihan sama halnya dengan penyakit. Jadi dia tidak tahapan yang mesti di lakoni oleh kaum sufi
Namun, ada pula yang sependapat dengan Abu utsman Al-Hairi, yaitu, Syaikh Al-Islam dalam karyanya
Manazil As-Sairin Maqanat Iyyaka Na'budu wa Iyyaka Nas'tain, dan di syarah Ibnu Al-Qayyim dalam Madarij As-Salikin *.mengatakan, " Salah satu tahapuntuk mencapai tingkat [ Iyyaka Na'budu wa Iyyaka Nasta'in ] adalah kesedihan.
Kamis, 02 Februari 2012
Pengaruh makanan yang haram
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Sebagian muslim tidak mempedulikan apa yang masuk dalam perutnya. Asal enak dan ekonomis, akhirnya disantap. Tidak tahu manakah yang halal, manakah yang haram. Padahal makanan, minuman dan hasil nafkah dari yang haram sangat berpengaruh sekali dalam kehidupan seorang muslim, bahkan untuk kehidupan akhiratnya setelah kematian. Baik pada terkabulnya do’a, amalan sholehnya dan kesehatan dirinya bisa dipengaruhi dari makanan yang ia konsumsi setiap harinya. Oleh karena itu, seorang muslim begitu urgent untuk mempelajari halal dan haramnya makanan. Dan yang kita bahas kali ini adalah seputar pengaruh makanan yang haram bagi diri kita. Moga bermanfaat.
Pertama: Makanan haram mempengaruhi do’a
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada Sa’ad,
Ada yang bertanya kepada Sa’ad bin Abi Waqqosh,
Dari Wahb bin Munabbih, ia berkata,
Dari Sahl bin ‘Abdillah, ia berkata,
Yusuf bin Asbath berkata,
Gemar melakukan ketaatan secara umum, sebenarnya adalah jalan mudah terkabulnya do’a. Sehingga tidak terbatas pada mengonsumsi makanan yang halal, namun segala ketaatan akan memudahkan terkabulnya do’a. Sebaliknya kemaksiatan menjadi sebab penghalang terkabulnya do’a.
Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Melakukan ketaatan memudahkan terkabulnya do’a. Oleh karenanya pada kisah tiga orang yang masuk dan tertutup dalam suatu goa, batu besar yang menutupi mereka menjadi terbuka karena sebab amalan yang mereka sebut. Di mana mereka melakukan amalan tersebut ikhlas karena Allah Ta’ala. Mereka berdo’a pada Allah dengan menyebut amalan sholeh tersebut sehingga doa mereka pun terkabul.”
Wahb bin Munabbih berkata,
Dari ‘Umar, ia berkata,
Sebagian salaf berkata,
Kedua: Rizki dan makanan halal mewariskan amalan sholeh
Rizki dan makanan yang halal adalah bekal dan sekaligus pengobar semangat untuk beramal shaleh. Buktinya adalah firman Allah Ta’ala,
Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah Ta'ala pada ayat ini memerintahkan para rasul 'alaihimush sholaatu was salaam untuk memakan makanan yang halal dan beramal sholeh. Penyandingan dua perintah ini adalah isyarat bahwa makanan halal adalah pembangkit amal shaleh. Oleh karena itu, para Nabi benar-benar memperhatikan bagaimana memperoleh yang halal. Para Nabi mencontohkan pada kita kebaikan dengan perkataan, amalan, teladan dan nasehat. Semoga Allah memberi pada mereka balasan karena telah member contoh yang baik pada para hamba." (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 126).
Bila selama ini kita merasa malas dan berat untuk beramal? Alangkah baiknya bila kita mengoreksi kembali makanan dan minuman yang masuk ke perut kita. Jangan-jangan ada yang perlu ditinjau ulang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Ketiga: Makanan halal bisa sebagai pencegah dan penawar berbagai penyakit
Allah Ta'ala berfirman,
Al Qurthubi menukilkan dari sebagian ulama' tafsir bahwa maksud firman Allah Ta'ala “هَنِيئًا مَرِيئًا” adalah, "Hanii’ ialah yang baik lagi enak dimakan dan tidak memiliki efek negatif. Sedangkan marii-a ialah yang tidak menimbulkan efek samping pasca dimakan, mudah dicerna dan tidak menimbulkan peyakit atau gangguan." (Tafsir Al Qurthubi, 5:27). Tentu saja makanan yang haram menimbulkan efek samping ketika dikonsumsi. Oleh karenanya, jika kita sering mengidap berbagai macam penyakit, koreksilah makanan kita. Sesungguhnya yang baik tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan.
Keempat: Di akhirat, neraka lebih pantas menyantap jasad yang tumbuh dari yang haram
Dari Abu Bakr Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
Lihatlah begitu bahayanya mengonsumsi makanan haram dan dampak dari pekerjaan yang tidak halal sehingga mempengaruhi do’a, kesehatan, amalan kebaikan, dan terakhir, mendapatkan siksaan di akhirat dari daging yang berasal dari yang haram.
Sebagian muslim tidak mempedulikan apa yang masuk dalam perutnya. Asal enak dan ekonomis, akhirnya disantap. Tidak tahu manakah yang halal, manakah yang haram. Padahal makanan, minuman dan hasil nafkah dari yang haram sangat berpengaruh sekali dalam kehidupan seorang muslim, bahkan untuk kehidupan akhiratnya setelah kematian. Baik pada terkabulnya do’a, amalan sholehnya dan kesehatan dirinya bisa dipengaruhi dari makanan yang ia konsumsi setiap harinya. Oleh karena itu, seorang muslim begitu urgent untuk mempelajari halal dan haramnya makanan. Dan yang kita bahas kali ini adalah seputar pengaruh makanan yang haram bagi diri kita. Moga bermanfaat.
Pertama: Makanan haram mempengaruhi do’a
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« أَيُّهَا
النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ
اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ (
يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا
إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) ». ثُمَّ ذَكَرَ
الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى
السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ
وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ
لِذَلِكَ ».
“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik).
Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik).
Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin
seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya: 'Wahai
para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal
shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.' Dan
Allah juga berfirman: 'Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki
yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.'" Kemudian Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam menceritakan tentang seorang laki-laki
yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan
berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo'a:
"Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku." Padahal, makanannya dari barang yang
haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi
makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan
do'anya?" (HR. Muslim no. 1015)Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada Sa’ad,
أطب مطعمك تكن مستجاب الدعوة
“Perbaikilah makananmu, maka do’amu akan mustajab.” (HR. Thobroni dalam Ash Shoghir. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if jiddan sebagaimana dalam As Silsilah Adh Dho’ifah 1812)Ada yang bertanya kepada Sa’ad bin Abi Waqqosh,
تُستجابُ
دعوتُك من بين أصحاب رسول الله - صلى الله عليه وسلم - ؟ فقال : ما رفعتُ
إلى فمي لقمةً إلا وأنا عالمٌ من أين مجيئُها ، ومن أين خرجت .
“Apa yang membuat do’amu mudah dikabulkan dibanding para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya?”
“Saya tidaklah memasukkan satu suapan ke dalam mulutku melainkan saya
mengetahui dari manakah datangnya dan dari mana akan keluar,” jawab
Sa’ad.Dari Wahb bin Munabbih, ia berkata,
من سرَّه أنْ يستجيب الله دعوته ، فليُطِب طُعمته
“Siapa yang bahagia do’anya dikabulkan oleh Allah, maka perbaikilah makanannya.”Dari Sahl bin ‘Abdillah, ia berkata,
من أكل الحلال أربعين يوماً أُجيبَت دعوتُه
“Barangsiapa memakan makanan halal selama 40 hari, maka do’anya akan mudah dikabulkan.”Yusuf bin Asbath berkata,
بلغنا أنَّ دعاءَ العبد يحبس عن السماوات بسوءِ المطعم .
“Telah sampai pada kami bahwa do’a seorang hamba tertahan di langit karena sebab makanan jelek (haram) yang ia konsumsi.”Gemar melakukan ketaatan secara umum, sebenarnya adalah jalan mudah terkabulnya do’a. Sehingga tidak terbatas pada mengonsumsi makanan yang halal, namun segala ketaatan akan memudahkan terkabulnya do’a. Sebaliknya kemaksiatan menjadi sebab penghalang terkabulnya do’a.
Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Melakukan ketaatan memudahkan terkabulnya do’a. Oleh karenanya pada kisah tiga orang yang masuk dan tertutup dalam suatu goa, batu besar yang menutupi mereka menjadi terbuka karena sebab amalan yang mereka sebut. Di mana mereka melakukan amalan tersebut ikhlas karena Allah Ta’ala. Mereka berdo’a pada Allah dengan menyebut amalan sholeh tersebut sehingga doa mereka pun terkabul.”
Wahb bin Munabbih berkata,
العملُ الصالحُ يبلغ الدعاء ، ثم تلا قوله تعالى : { إِلَيْهِ يَصْعَدُ الْكَلِمُ الطَّيِّبُ وَالْعَمَلُ الصَّالِحُ يَرْفَعُه }
“Amalan sholeh akan memudahkan tersampainya (terkabulnya) do’a. Lalu beliau membaca firman Allah Ta’ala, “Kepada-Nya-lah naik perkataan-perkataan yang baik dan amal yang saleh dinaikkan-Nya.” (QS. Fathir: 10)Dari ‘Umar, ia berkata,
بالورع عما حرَّم الله يقبلُ الله الدعاء والتسبيحَ
“Dengan sikap waro’ (hati-hati) terhadap larangan Allah, Dia akan mudah mengabulkan do’a dan memperkanankan tasbih (dzikir subhanallah).”Sebagian salaf berkata,
لا تستبطئ الإجابة ، وقد سددتَ طرقها بالمعاص
“Janganlah engkau memperlambat terkabulnya do’a dengan engkau
menempuh jalan maksiat.” (Dinukil dari Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, Ibnu
Rajab Al Hambali, 1: 275-276)Kedua: Rizki dan makanan halal mewariskan amalan sholeh
Rizki dan makanan yang halal adalah bekal dan sekaligus pengobar semangat untuk beramal shaleh. Buktinya adalah firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
"Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang thoyyib (yang baik),
dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa
yang kamu kerjakan.” (QS. Al Mu’minun: 51). Sa’id bin Jubair dan
Adh Dhohak mengatakan bahwa yang dimaksud makanan yang thoyyib adalah
makanan yang halal (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 10: 126).Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah Ta'ala pada ayat ini memerintahkan para rasul 'alaihimush sholaatu was salaam untuk memakan makanan yang halal dan beramal sholeh. Penyandingan dua perintah ini adalah isyarat bahwa makanan halal adalah pembangkit amal shaleh. Oleh karena itu, para Nabi benar-benar memperhatikan bagaimana memperoleh yang halal. Para Nabi mencontohkan pada kita kebaikan dengan perkataan, amalan, teladan dan nasehat. Semoga Allah memberi pada mereka balasan karena telah member contoh yang baik pada para hamba." (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 10: 126).
Bila selama ini kita merasa malas dan berat untuk beramal? Alangkah baiknya bila kita mengoreksi kembali makanan dan minuman yang masuk ke perut kita. Jangan-jangan ada yang perlu ditinjau ulang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْخَيْرَ لاَ يَأْتِى إِلاَّ بِخَيْرٍ أَوَ خَيْرٌ هُوَ
"Sesungguhnya yang baik tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan. Namun benarkah harta benda itu kebaikan yang sejati?" (HR. Bukhari no. 2842 dan Muslim no. 1052)Ketiga: Makanan halal bisa sebagai pencegah dan penawar berbagai penyakit
Allah Ta'ala berfirman,
وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
"Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi)
sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka
menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati,
maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang hanii’
(baik) lagi marii-a (baik akibatnya)." (QS. An Nisa': 4).Al Qurthubi menukilkan dari sebagian ulama' tafsir bahwa maksud firman Allah Ta'ala “هَنِيئًا مَرِيئًا” adalah, "Hanii’ ialah yang baik lagi enak dimakan dan tidak memiliki efek negatif. Sedangkan marii-a ialah yang tidak menimbulkan efek samping pasca dimakan, mudah dicerna dan tidak menimbulkan peyakit atau gangguan." (Tafsir Al Qurthubi, 5:27). Tentu saja makanan yang haram menimbulkan efek samping ketika dikonsumsi. Oleh karenanya, jika kita sering mengidap berbagai macam penyakit, koreksilah makanan kita. Sesungguhnya yang baik tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan.
Keempat: Di akhirat, neraka lebih pantas menyantap jasad yang tumbuh dari yang haram
Dari Abu Bakr Ash Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
مَنْ نَبَتَ لَحْمُهُ مِنَ السُّحْتِ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ
“Siapa yang dagingnya tumbuh dari pekerjaan yang tidak halal, maka neraka pantas untuknya.”
(HR. Ibnu Hibban 11: 315, Al Hakim dalam mustadroknya 4: 141. Hadits
ini shahih kata Syaikh Al Albani dalam Shahihul Jaami’ no. 4519)Lihatlah begitu bahayanya mengonsumsi makanan haram dan dampak dari pekerjaan yang tidak halal sehingga mempengaruhi do’a, kesehatan, amalan kebaikan, dan terakhir, mendapatkan siksaan di akhirat dari daging yang berasal dari yang haram.
اللَّهُمَّ اكْفِنَا بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنَا بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
[Allahummak-finaa bi halaalika ‘an haroomika, wa agh-ninaa bi fadh-lika ‘amman siwaak]
"Ya Allah, limpahkanlah kecukupan kepada kami dengan
rizqi-Mu yang halal dari memakan harta yang Engkau haramkan, dan
cukupkanlah kami dengan kemurahan-Mu dari mengharapkan uluran tangan
selain-Mu.” (HR. Tirmidzi no. 3563 dan Ahmad 1: 153. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.[1]
murabahah yang mengandung riba
Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Dalam fikih muamalah dikenal istilah murabahah. Yang dimaksud murabahah adalah penjual memberitahukan harga barang pada si pembeli dan ia mengambil untung dari penjualan barang tersebut. Jual beli ini dipraktekkan di beberapa bank syariah atau BPR saat ini. Bagaimana murabahah yang semestinya?
Memahami Murabahah
Murabahah sudah jelas dalam penjelasan di atas. Deskripsinya adalah sebagai berikut:
Adapun mengenai hukum jual beli murabahah, asalnya dibolehkan. Dalil akan hal ini adalah keumuman firman Allah Ta’ala yang menjelaskan halalnya jual beli. Allah Ta’ala berfirman,
Begitu pula secara logika, jual beli ini amat dibutuhkan dan telah tersebar luas. Di antara kita ada orang yang tidak tahu manakah barang yang berkualitas untuk dibeli, sehingga kita butuh informasi dari orang yang lebih mengetahui seluk-beluk barang di pasar. Sebagai balas budi, si pembeli memberikan balas jasa pada si penjual yang telah membeli barang tersebut dengan memberikan keuntungan. Sehingga jual beli murabahah dengan logika sederhana ini dibolehkan.
Memerintah untuk Membelikan Barang
Ilustrasi jual beli ini hampir mirip dengan jual beli murabahah atau ia termasuk dalam jual beli murabahah. Jual beli ini dikenal dengan jual beli al aamir bisy syiro’. Ulama Syafi’iyah menjelaskan jual beli ini, “Si A melihat ada suatu barang yang membuat ia tertarik. Ia lalu berkata pada si B, “Tolong belikan barang ini dan engkau boleh mengambil untung dariku jika aku membelinya.” Lalu si A membeli barang tersebut dari si B. Jual beli dengan bentuk seperti ini boleh dengan keuntungan sesuai yang diinginkan.
Realita yang terjadi di lapangan tidaklah sesuai dengan murabahah yang dijelaskan dalam fikih Islam. Praktek murabahah yang dilakukan pihak bank atau lembaga perkreditan rakyat yang mengatasnamakan syari’ah jauh dari yang semestinya.
Lihatlah contoh yang dijelaskan oleh para ulama di atas, seperti dalam contoh terakhir, si B benar-benar telah memiliki barang yang ingin dijual pada si A. Namun realita yang terjadi di bank tidaklah demikian. Coba lihat ilustrasi murabahah yang dipraktekkan pihak bank:
1. Calon pembeli datang ke bank, dia berkata kepada pihak bank, "Saya bermaksud membeli mobil X yang dijual di dealer A dengan harga Rp. 100 juta. Pihak bank lalu menulis akad jual beli mobil tersebut dengan pemohon, dengan mengatakan, "Kami jual mobil tersebut kepada Anda dengan harga Rp. 120 juta, dengan tempo 3 tahun." Selanjutnya bank menyerahkan uang Rp. 100 juta kepada pemohon dan berkata, "Silakan datang ke dealer A dan beli mobil tersebut."
Realita yang terjadi ini bukanlah murabahah. Kenyataannya adalah pihak bank meminjamkan uang pada si pemohon sebesar 100 juta untuk membeli mobil di dealer. Lalu si pemohon mencicil hingga 120 juta. Seandainya transaksi dengan pihak bank adalah jual beli, maka mobil tersebut harus ada di kantor bank. Karena syarat jual beli, si penjual harus memegang barang tersebut secara sempurna sebelum dijual pada pihak lain. Simak hadits berikut.
Dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Ibnu ‘Umar berkata,
Mobil tersebut belum berpindah dari dealer ke kantor bank. Itu sama saja bank menjual barang yang belum ia miliki atau belum diserah terimakan secara sempurna. Dan realitanya maksud bank adalah meminjamkan uang 100 juta dan dikembalikan 120 juta. Kenyataan ini adalah riba karena para ulama sepakat, “Setiap utang yang ditarik keuntungan, maka itu adalah riba.”
2. Sama dengan ilustrasi pertama, hanya saja pihak bank menelpon showroom dan berkata "Kami membeli mobil X dari Anda." Selanjutnya pembayarannya dilakukan via transfer, lalu pihak bank berkata kepada pemohon: "Silakan Anda datang ke showroom tersebut dan ambil mobilnya."
Ilustrasi kedua pun sama, bank juga menjual barang yang belum diserahterimakan secara sempurna. Ini termasuk pelanggaran dalam jual beli seperti yang diterangkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar di atas.
3. Seorang pemohon datang ke bank dan dia butuh sebuah barang, maka pihak bank mengatakan, "Kami akan mengusahakan barang tersebut." Bisa jadi sudah ada kesepakatan tentang keuntungan bagi pihak bank, mungkin pula belum terjadi. Lalu pihak bank datang ke toko dan membeli barang selanjutnya dibawa ke halaman bank, kemudian terjadilah transaksi antara pemohon dan pihak bank.
Pada akad di atas, pihak bank telah memiliki barang tersebut dan tidak dijual kecuali setelah dipindahkan dan dia terima barang tersebut.
Hukum transaksi ini dirinci:
- bila akadnya bersifat mengikat (tidak bisa dibatalkan), maka haram karena termasuk menjual sesuatu yang sebelumnya tidak dimiliki.
- bila akadnya tidak bersifat mengikat (bisa dibatalkan) oleh pihak penjual atau pembeli, maka masalah ini ada khilaf di kalangan ulama masa kini. Pendapat terkuat, jual beli semacam ini dibolehkan karena barang sudah berpindah dari penjual pertama kepada bank.
Namun sayangnya, ilustrasi terakhir tidak bisa dijumpai di bank-bank yang ada kecuali dengan bentuk yang mengikat (tidak bisa dibatalkan).
Dalam fikih muamalah dikenal istilah murabahah. Yang dimaksud murabahah adalah penjual memberitahukan harga barang pada si pembeli dan ia mengambil untung dari penjualan barang tersebut. Jual beli ini dipraktekkan di beberapa bank syariah atau BPR saat ini. Bagaimana murabahah yang semestinya?
Memahami Murabahah
Murabahah sudah jelas dalam penjelasan di atas. Deskripsinya adalah sebagai berikut:
Ruslan menjual mobil pada Ahmad. Dan ia
memberitahukan harga belinya pada Ahmad 100 juta. Karena jasa Ruslan
untuk membeli terlebih dahulu dan berani memberikan pada Ahmad secara
cicilan, maka ia menjual mobil tersebut sebesar 120 juta. Artinya,
Ruslan mendapat untung sebesar 20 juta dan Ahmad mengetahui hal ini.
Ada istilah lain yang mirip murabahah. Kalau contoh di atas ditarik
keuntungan. Ada jual beli yang sudah dikabarkan harga pembelian pada si
pembeli sama dengan murabahah, namun si penjual tidak mengambil untung,
harga pembelian sama dengan harga penjualan. Ini dikenal dengan jual beli tawliyah.
Ada juga bentuk yang malah si penjual rugi. Ia memberitahukan harga
sebenarnya pada si pembeli, namun ia menetapkan harga lebih rendah
karena boleh jadi barangnya sudah lama. Jual beli kedua ini dikenal
dengan jual beli wadhi’ah atau mukhasaroh. Jadi ada tiga jual beli yang sifatnya amanah: (1) murabahah (kenal untung), (2) tawliyah (kenal imbas), dan (3) wadhi’ah (kenal rugi).Adapun mengenai hukum jual beli murabahah, asalnya dibolehkan. Dalil akan hal ini adalah keumuman firman Allah Ta’ala yang menjelaskan halalnya jual beli. Allah Ta’ala berfirman,
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli” (QS. Al Baqarah: 275).
إِلَّا تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
“Kecuali dengan jalan perniagaan yang saling ridho di antara kamu”
(QS. An Nisa’: 29). Murabahah termasuk jual beli saling ridho di antara
penjual dan pembeli, sehingga termasuk jual beli yang dibolehkan.Begitu pula secara logika, jual beli ini amat dibutuhkan dan telah tersebar luas. Di antara kita ada orang yang tidak tahu manakah barang yang berkualitas untuk dibeli, sehingga kita butuh informasi dari orang yang lebih mengetahui seluk-beluk barang di pasar. Sebagai balas budi, si pembeli memberikan balas jasa pada si penjual yang telah membeli barang tersebut dengan memberikan keuntungan. Sehingga jual beli murabahah dengan logika sederhana ini dibolehkan.
Memerintah untuk Membelikan Barang
Ilustrasi jual beli ini hampir mirip dengan jual beli murabahah atau ia termasuk dalam jual beli murabahah. Jual beli ini dikenal dengan jual beli al aamir bisy syiro’. Ulama Syafi’iyah menjelaskan jual beli ini, “Si A melihat ada suatu barang yang membuat ia tertarik. Ia lalu berkata pada si B, “Tolong belikan barang ini dan engkau boleh mengambil untung dariku jika aku membelinya.” Lalu si A membeli barang tersebut dari si B. Jual beli dengan bentuk seperti ini boleh dengan keuntungan sesuai yang diinginkan.
Namun catatan
yang perlu diperhatikan: Jual beli al aamir bisy syiro’ tidaklah
bersifat mengikat. Jika si A memutuskan ingin membeli dari si B, maka
terjadilah jual beli. Jika si A tidak mau setelah menimbang-nimbang atau
melihat kualitas barang yang dibeli si B tidak sesuai keinginan, maka
ia boleh membatalkannya.
Realita Murabahah yang TerjadiRealita yang terjadi di lapangan tidaklah sesuai dengan murabahah yang dijelaskan dalam fikih Islam. Praktek murabahah yang dilakukan pihak bank atau lembaga perkreditan rakyat yang mengatasnamakan syari’ah jauh dari yang semestinya.
Lihatlah contoh yang dijelaskan oleh para ulama di atas, seperti dalam contoh terakhir, si B benar-benar telah memiliki barang yang ingin dijual pada si A. Namun realita yang terjadi di bank tidaklah demikian. Coba lihat ilustrasi murabahah yang dipraktekkan pihak bank:
1. Calon pembeli datang ke bank, dia berkata kepada pihak bank, "Saya bermaksud membeli mobil X yang dijual di dealer A dengan harga Rp. 100 juta. Pihak bank lalu menulis akad jual beli mobil tersebut dengan pemohon, dengan mengatakan, "Kami jual mobil tersebut kepada Anda dengan harga Rp. 120 juta, dengan tempo 3 tahun." Selanjutnya bank menyerahkan uang Rp. 100 juta kepada pemohon dan berkata, "Silakan datang ke dealer A dan beli mobil tersebut."
Realita yang terjadi ini bukanlah murabahah. Kenyataannya adalah pihak bank meminjamkan uang pada si pemohon sebesar 100 juta untuk membeli mobil di dealer. Lalu si pemohon mencicil hingga 120 juta. Seandainya transaksi dengan pihak bank adalah jual beli, maka mobil tersebut harus ada di kantor bank. Karena syarat jual beli, si penjual harus memegang barang tersebut secara sempurna sebelum dijual pada pihak lain. Simak hadits berikut.
Dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ
“Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.”
Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya
sama dengan bahan makanan.” (HR. Bukhari no. 2136 dan Muslim no. 1525)Ibnu ‘Umar berkata,
كُنَّا
فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَبْتَاعُ الطَّعَامَ
فَيَبْعَثُ عَلَيْنَا مَنْ يَأْمُرُنَا بِانْتِقَالِهِ مِنَ الْمَكَانِ
الَّذِى ابْتَعْنَاهُ فِيهِ إِلَى مَكَانٍ سِوَاهُ قَبْلَ أَنْ نَبِيعَهُ.
“Kami dahulu di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
membeli bahan makanan. Lalu seseorang diutus pada kami. Dia disuruh
untuk memerintahkan kami agar memindahkan bahan makanan yang sudah
dibeli tadi ke tempat yang lain, sebelum kami menjualnya kembali.” (HR. Muslim no. 1527)Mobil tersebut belum berpindah dari dealer ke kantor bank. Itu sama saja bank menjual barang yang belum ia miliki atau belum diserah terimakan secara sempurna. Dan realitanya maksud bank adalah meminjamkan uang 100 juta dan dikembalikan 120 juta. Kenyataan ini adalah riba karena para ulama sepakat, “Setiap utang yang ditarik keuntungan, maka itu adalah riba.”
2. Sama dengan ilustrasi pertama, hanya saja pihak bank menelpon showroom dan berkata "Kami membeli mobil X dari Anda." Selanjutnya pembayarannya dilakukan via transfer, lalu pihak bank berkata kepada pemohon: "Silakan Anda datang ke showroom tersebut dan ambil mobilnya."
Ilustrasi kedua pun sama, bank juga menjual barang yang belum diserahterimakan secara sempurna. Ini termasuk pelanggaran dalam jual beli seperti yang diterangkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar di atas.
3. Seorang pemohon datang ke bank dan dia butuh sebuah barang, maka pihak bank mengatakan, "Kami akan mengusahakan barang tersebut." Bisa jadi sudah ada kesepakatan tentang keuntungan bagi pihak bank, mungkin pula belum terjadi. Lalu pihak bank datang ke toko dan membeli barang selanjutnya dibawa ke halaman bank, kemudian terjadilah transaksi antara pemohon dan pihak bank.
Pada akad di atas, pihak bank telah memiliki barang tersebut dan tidak dijual kecuali setelah dipindahkan dan dia terima barang tersebut.
Hukum transaksi ini dirinci:
- bila akadnya bersifat mengikat (tidak bisa dibatalkan), maka haram karena termasuk menjual sesuatu yang sebelumnya tidak dimiliki.
- bila akadnya tidak bersifat mengikat (bisa dibatalkan) oleh pihak penjual atau pembeli, maka masalah ini ada khilaf di kalangan ulama masa kini. Pendapat terkuat, jual beli semacam ini dibolehkan karena barang sudah berpindah dari penjual pertama kepada bank.
Namun sayangnya, ilustrasi terakhir tidak bisa dijumpai di bank-bank yang ada kecuali dengan bentuk yang mengikat (tidak bisa dibatalkan).
Syarat dalam money changer
Dalam penukaran mata uang, ada aturan khusus yang perlu diperhatikan.
Jika tidak memperhatikan hal ini, seseorang akan terjerumus dalam riba. Berilmulah sebelum beramal.
Mata Uang Mengganti Emas dan Perak
Sudah diketahui bahwa mata uang kertas saat ini sudah menjadi sesuatu yang berharga dan menggantikan posisi emas dan perak dalam transaksi. Uang kertas lebih mudah disimpan dan dibawa. Namun perlu dipahami bahwa nilai uang kertas tersebut tidaklah dilihat dari bendanya itu sendiri, namun dilihat dari nominal yang bukan bagian dari benda itu sendiri.
Majelis Al Majma’ Al Fiqhi menyatakan bahwa uang kertas ada berbagai macam, tergantung pada mata uang yang dikeluarkan oleh tiap-tiap negara. Ada yang memakai mata uang junaih, riyal, dan dolar. Dan pada mata uang ini berlaku hukum riba [demikian nukilannya]. Sama halnya dengan emas dan perak yang berlaku padanya hukum riba.
Aturan dalam Penukaran (Barter) Barang Ribawi
Perhatikan hadits-hadits berikut yang menjelaskan cara barter emas dan perak di mana kedua barang ini termasuk komoditi ribawi.
Para ulama telah menyepakati bahwa keenam komoditi (emas, perak, gandum, sya’ir, kurma dan garam) yang disebutkan dalam hadits di atas termasuk komoditi ribawi. Sehingga enam komoditi tersebut boleh diperjualbelikan dengan cara barter asalkan memenuhi syarat.
Dari enam komoditi ribawi dapat kita kelompokkan menjadi dua. Kelompok pertama adalah emas dan perak. Sedangkan kelompok kedua adalah empat komoditi lainnya (kurma, gandum, sya’ir dan garam).
Jika sesama jenis komoditi di atas dibarter -misalnya adalah emas dan emas- maka di sini harus terpenuhi dua syarat, yaitu kontan dan timbangannya harus sama. Jika syarat ini tidak terpenuhi dan kelebihan timbangan atau takaran ketika barter, maka ini masuk riba fadhl.
Jika komoditi di atas berbeda jenis dibarter, namun masih dalam satu kelompok -misalnya adalah emas dan perak atau kurma dan gandum- maka di sini hanya harus terpenuhi satu syarat, yaitu kontan, sedangkan timbangan atau takaran boleh berbeda. Jadi, jika beda jenis itu dibarter, maka boleh ada kelebihan timbangan atau takaran –misalnya boleh menukar emas 2 gram dengan perak 5 gram-. Maka pada point kedua ini berlaku riba nasi’ah jika ada penundaan ketika barter dan tidak terjadi riba fadhl.
Jika komoditi tadi berbeda jenis dan juga kelompok dibarter –misalnya emas dan kurma-, maka di sini tidak ada syarat, boleh tidak kontan dan boleh berbeda timbangan atau takaran.
Masalah Money Changer
Aturan yang berlaku di atas, dapat kita terapkan dalam penukaran mata uang atau money changer.
Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama yang telah kami ketahui sepakat bahwa orang yang ingin menukarkan mata uang jika mereka berpisah sebelum penyerahan mata uang tersebut, maka akadnya fasid (tidak sah).”
Sudah diketahui bahwa mata uang kertas saat ini sudah menjadi sesuatu yang berharga dan menggantikan posisi emas dan perak dalam transaksi. Uang kertas lebih mudah disimpan dan dibawa. Namun perlu dipahami bahwa nilai uang kertas tersebut tidaklah dilihat dari bendanya itu sendiri, namun dilihat dari nominal yang bukan bagian dari benda itu sendiri.
Majelis Al Majma’ Al Fiqhi menyatakan bahwa uang kertas ada berbagai macam, tergantung pada mata uang yang dikeluarkan oleh tiap-tiap negara. Ada yang memakai mata uang junaih, riyal, dan dolar. Dan pada mata uang ini berlaku hukum riba [demikian nukilannya]. Sama halnya dengan emas dan perak yang berlaku padanya hukum riba.
Aturan dalam Penukaran (Barter) Barang Ribawi
Perhatikan hadits-hadits berikut yang menjelaskan cara barter emas dan perak di mana kedua barang ini termasuk komoditi ribawi.
الذَّهَبُ
بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ
وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ
بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ
فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ
“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum
dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan
sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka
jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai).
Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba.
Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya
sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584)
الذَّهَبُ
بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ
وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ
بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا
اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ
يَدًا بِيَدٍ
“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum
dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan
sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka
jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai).
Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya
sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587)Para ulama telah menyepakati bahwa keenam komoditi (emas, perak, gandum, sya’ir, kurma dan garam) yang disebutkan dalam hadits di atas termasuk komoditi ribawi. Sehingga enam komoditi tersebut boleh diperjualbelikan dengan cara barter asalkan memenuhi syarat.
Dari enam komoditi ribawi dapat kita kelompokkan menjadi dua. Kelompok pertama adalah emas dan perak. Sedangkan kelompok kedua adalah empat komoditi lainnya (kurma, gandum, sya’ir dan garam).
Jika sesama jenis komoditi di atas dibarter -misalnya adalah emas dan emas- maka di sini harus terpenuhi dua syarat, yaitu kontan dan timbangannya harus sama. Jika syarat ini tidak terpenuhi dan kelebihan timbangan atau takaran ketika barter, maka ini masuk riba fadhl.
Jika komoditi di atas berbeda jenis dibarter, namun masih dalam satu kelompok -misalnya adalah emas dan perak atau kurma dan gandum- maka di sini hanya harus terpenuhi satu syarat, yaitu kontan, sedangkan timbangan atau takaran boleh berbeda. Jadi, jika beda jenis itu dibarter, maka boleh ada kelebihan timbangan atau takaran –misalnya boleh menukar emas 2 gram dengan perak 5 gram-. Maka pada point kedua ini berlaku riba nasi’ah jika ada penundaan ketika barter dan tidak terjadi riba fadhl.
Jika komoditi tadi berbeda jenis dan juga kelompok dibarter –misalnya emas dan kurma-, maka di sini tidak ada syarat, boleh tidak kontan dan boleh berbeda timbangan atau takaran.
Masalah Money Changer
Aturan yang berlaku di atas, dapat kita terapkan dalam penukaran mata uang atau money changer.
- Jika mata uang sejenis, semisal 10.000 rupiah ingin ditukar dengan pecahan 1000 rupiah, maka ada dua syarat yang harus terpenuhi: (1) tunai, (2) jumlahnya sama. Tidak boleh pecahan 1000 rupiah dikurangi. Jika tidak memenuhi syarat tadi, maka terjerumus dalam riba. Karena dalam hadits disebutkan: … maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.
- Jika mata uang berbeda jenis, semisal 1000 riyal Saudi ingin ditukar dengan 2.500.000 rupiah, maka hanya satu syarat yang harus dipenuhi: tunai, tidak boleh ada yang diserahkan terlambat ketika akad. Karena dalam hadits disebutkan: … Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).
Sehingga
dari sini tidak dibenarkan jika seseorang ingin mengirim uang riyal
Saudi dan diterima dalam bentuk rupiah di Indonesia. Caranya uang riyal
tersebut ketika ditransfer ditukar terlebih dahulu ke mata uang rupiah,
lalu ditransfer ke Indonesia. Atau pihak pentransfer memberikan jaminan
bahwa uangnya sudah ditukar sebelum ditransfer ke Indonesia. Demikian
praktek dari salah bank syariah di Saudi Arabia, yaitu dengan
penjaminan.
Ibnu Qudamah berkata, “Penukaran mata uang disyaratkan harus tunai
dan diserahkan dalam satu majelis dan ini adalah syarat sah yang tidak
ada khilaf di antara para ulama.”Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama yang telah kami ketahui sepakat bahwa orang yang ingin menukarkan mata uang jika mereka berpisah sebelum penyerahan mata uang tersebut, maka akadnya fasid (tidak sah).”
Hukum Oral Sex
Tanya:
Assallamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Apakah hukumnya jika suami atau istri terminum sperma salah satunya?
Kalau memang hal itu terjadi secara tidak disengaja, maka insya Allah tidak mengapa. “Wahai Rabb kami, janganlah Engkau menghukum kami karena kami lupa atau tersalah (tidak sengaja).”
Kalau hal itu disengaja dan terjadinya melalui oral sex (istri menghisap penis suaminya), maka berikut jawabannya yang kami kutip dari http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=276.
Apa hukum oral seks?
Jawab:
Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah menjawab sebagai berikut,
“Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memencar. Kalau memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya.
Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa tentang haramnya hal tersebut –sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.”
Dan dalam kitab Masa`il Nisa’iyyah Mukhtarah Min Al-`Allamah Al-Albany karya Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi hal. 197 (cet. Majalisul Huda AI¬Jaza’ir), Muhadits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh AI-`Allamah Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah ditanya sebagai berikut:
“Apakah boleh seorang perempuan mencumbu batang kemaluan (penis) suaminya dengan mulutnya, dan seorang lelaki sebaliknya?”
Beliau menjawab:
“Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasul melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan menoleh seperti
tolehan srigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa nabi Shallallahu `alahi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang telah lalu-, apalagi hewan yang telah dlketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang muslim –dan keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan.”
Dan salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh AI-`Allamah `Ubaid bin ‘Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry hafizhahullah dalam sebuah rekaman, beliau ditanya sebagai berikut,
“Apa hukum oral seks’?” Beliau menjawab:
“Ini adalah haram, karena is termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah seperti ini. Hal tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film porno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alahi wa sallam.”
Dikutip dari majalah An-Nashihah Volume 10 1427H/2006M
Assallamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Apakah hukumnya jika suami atau istri terminum sperma salah satunya?
ailia
barlen.alindragiri@gmail.com
Jawab:barlen.alindragiri@gmail.com
Kalau memang hal itu terjadi secara tidak disengaja, maka insya Allah tidak mengapa. “Wahai Rabb kami, janganlah Engkau menghukum kami karena kami lupa atau tersalah (tidak sengaja).”
Kalau hal itu disengaja dan terjadinya melalui oral sex (istri menghisap penis suaminya), maka berikut jawabannya yang kami kutip dari http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=276.
Apa hukum oral seks?
Jawab:
Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah menjawab sebagai berikut,
“Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memencar. Kalau memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya.
Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa tentang haramnya hal tersebut –sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.”
Dan dalam kitab Masa`il Nisa’iyyah Mukhtarah Min Al-`Allamah Al-Albany karya Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi hal. 197 (cet. Majalisul Huda AI¬Jaza’ir), Muhadits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh AI-`Allamah Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah ditanya sebagai berikut:
“Apakah boleh seorang perempuan mencumbu batang kemaluan (penis) suaminya dengan mulutnya, dan seorang lelaki sebaliknya?”
Beliau menjawab:
“Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasul melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan menoleh seperti
tolehan srigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa nabi Shallallahu `alahi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang telah lalu-, apalagi hewan yang telah dlketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang muslim –dan keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan.”
Dan salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh AI-`Allamah `Ubaid bin ‘Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry hafizhahullah dalam sebuah rekaman, beliau ditanya sebagai berikut,
“Apa hukum oral seks’?” Beliau menjawab:
“Ini adalah haram, karena is termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah seperti ini. Hal tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film porno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alahi wa sallam.”
Dikutip dari majalah An-Nashihah Volume 10 1427H/2006M
Kamis, 19 Januari 2012
Peristiwa pembakaran Alqur'an
Kenapa umat Kristen, yahudi, maupun Nasrani begitu membenci Islam ??
lalu kenapa mereka membakar Alqur'an ?
masih ingatkah anda peristiwa pembakaran Alqur'an di Florida, Amerika serikat ?
Akhirnya apa ? beberapa negara Islam membalas .
berikut beritanya yang saya ambil dari berbagai sumber :
Rencana aksi pembakaran Al-Quran sedunia dilakukan oleh kelompok yang menamakannya dirinya Dove World Outreach Center berkantor di Florida, Amerika Serikat.
Menurut Slamet, rencana pembakaran Al-Quran sedunia tidak mencerminkan niat mayoritas umat kristen karena merupakan niat dari kelompok kecil masyarakat saja.
Slamet mengungkapkan, umat Islam di seluruh negara agar tidak terprovokasi dan berdoa agar rencana aksi ini tidak terjadi.
“Jika aksi pembakaran Al-Quran benar-benar terjadi akan terjadi konflik yang luar biasa diseluruh negara,” ungkap Slamet.
Selanjutnya, kata Slamet, seluruh umat manusia di dunia agar mentikapi rencana aksi ini dengan membuat langkah-langkah yang konstruktif.
“Harus ada dialog antar peradaban untuk menghilangkan sikap eksklusif atau tidak peduli terhadap kebersamaan,” ungkap Slamet.
Menurut Slamet, pemerintah dan pers di Amerika menanggapi pernyataan dari para tokoh agama di Indonesia yang mengutuk rencana aksi pembakaran Al-Quran.
Ketua Gerakan Peduli Pluralisme Damien Dematra dalam kesempatan yang sama mengatakan, jika rencana aksi pembakaran Al-Quran benar terjadi bisa memicu terjadinya perang antar umat beragama.
“Jika rencana aksi ini benar terjadi dampaknya akan sangat serius terhadap masyarakat di seluruh negara,” ungkap Damien.
Menurut Damien, saat ini di dunia maya melalui jejaring youtube dan facebook sekitar ratusan ribu orang telah menyatakan mendukung rencana aksi tersebut dan ini sangat berbahaya.
“Saat ini tugas para pemimpin umat beragama di seluruh negara agar menenangkan situasi masyarakat,” ungkap Damien,
Menurut Damien, demi kebebasan hak asasi manusia(HAM) maka seluruh umat manusia di dunia harus melakukan sesuatu. * (ant) sumber :http://mediapalu.com
Sekolah Komunitas Misionaris Kristen dibakar pada tanggal 13 September 2010 di Tangmarg, dekat Gulmarg. Pemadam kebakaran yang mencoba memadamkan api di sekolah tersebut dihalangi massa. Seluruh bangunan terbakar habis namun tidak ada yang terluka dalam insiden itu.
Tidak hanya sampai disini, demonstran Muslim yang marah juga menyerbu gedung pemerintahan dan bentrok dengan polisi. Tujuh orang tewas, termasuk seorang perwira polisi. Empat orang lagi tewas dalam aksi protes sebelumnya.
Protes terhadap pemerintah yang dilakukan oleh masyarakat Muslim di negeri ini sudah sering dilakukan. Paling tidak sudah 70 demonstran tewas akibat serangan brutal polisi dalam tiga bulan terakhir.
Pada malam harinya, di Punjab, massa yang marah membakar gereja dan berbagai mobil yang diparkir di Loha Bazar di kota Malerkotla, kabupaten Sangrur yang dihuni mayoritas Muslim. Pihak berwenang telah memberlakukan jam malam hingga pukul 6 pagi untuk mengantisipasi kekerasan lebih luas. (za/asianews)
Nota protes Indonesia yang disampaikan oleh Presiden SBY kepada pemerintah Amerika terkait rencana pembakaran terhadap kita suci Al Quran tak meyurutkan anak buah Pendeta Terry Jones.
Seperti dilansir dari situs Tennessean.com, (12/9/2010) menulis bahwa Pendeta Bob Old bersumpah melaksanakan aksinya membakar Alquran bersama Pendeta Danny Allen. Aksi kedua pendeta itu dilakukan di pekarangan belakang rumah Old dengan secara sengaja didokumentasikan.
"Ini adalah buku berisi kebencian, bukan cinta," dengan memegang Al-Quran sebelum kemudian membakarnya.
Pendeta Bob Old juga mengatakan Nabi Muhammad adalah nabi palsu.
"Ini adalah kitab palsu, Nabi Muhammad adalah nabi palsu dan itu merupakan wahyu palsu," kelakar dia.
Sementara itu, tokoh umat Islam di Tangerang Selatan KH Rahmatullah menghimbau umat Islam tidak terprovokasi atas prilaku biadab tersebut.
"Kami mengutuk sekaligus menghimbau umat Islam untuk tidak terpancing hal tersebut," katanya, Rabu (15/9/2010).
Jakarta - Al Quran jadi dibakar oleh dua pendukung Pendeta Terry Jones
di Amerika Serikat, hingga detik ini Presiden SBY masih belum bersikap.
Sebagai presiden dari sebuah negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, seharusnya SBY cepat mengeluarkan sikap resmi Republik Indonesia terhadap pemerintah Amerika Serikat.
“Sebagai kepala negara Presiden SBY harusnya cepat bersikap dong, nyatakan mengutuk aksi itu dan menyampaikan protes kepada
Amerika Serikat,” ujar Wasekjen Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Syahganda Nainggolan kepada INILAH.COM, Kamis (16/9).
Aksi pembakaran Al Quran sangatlah sensitif dan menyinggung perasaan mayoritas rakyat Indonesia yang beragama Islam. Sudah sepantasnya, Presiden SBY melakukan berbagai langkah diplomatik.
“Misalnya melobi OKI (Organisasi Konferensi Islam), Vatikan, Dewan Gereja Protestan Internasional untuk mengutuk aksi tersebut dan bersatu menjaga perdamaian dunia,” ucap Syahganda.
Sebagaimana diberitakan tennessean.com dua pengikut terry Jones yaitu Pendeta Bob Old dan Pendeta Danny Allen membakar Al Quran pada Sabtu (11/9) di Springfield, Amerika Serikat di hadapan sekelompok orang yang sebagiannya merupakan awak media.
Kedua pendeta itu menyiram dua buah Al Quran dan sebuah teks Islam lainnya dengan cairan pembakar, lalu menyulutnya dengan api. Mereka menyaksikan bersama-sama kitab suci umat Islam itu menjadi abu.(inilah.com, 16/9/2010)
lalu kenapa mereka membakar Alqur'an ?
masih ingatkah anda peristiwa pembakaran Alqur'an di Florida, Amerika serikat ?
Akhirnya apa ? beberapa negara Islam membalas .
berikut beritanya yang saya ambil dari berbagai sumber :
Al-Quran Dibakar ?
MEDIAPALU.com) Jakarta – Para tokoh agama di Indonesia yang tergabung dalam Gerakan Peduli Pluralisme mengecam rencana aksi pembakaran Al-Quran sedunia memperingati 9 tahun robohnnya World Trade Center pada 11 September 2001. “Kami mengutuk rencana aksi pembakaran Al-Quran sedunia,” kata Ketua Bidang Kerukunan Antar Umat Beragama Majelis Ulama Indonesia(MUI) Slamet Effendi Yusuf dalam jumpa pers, di Jakarta, Senin sore.Rencana aksi pembakaran Al-Quran sedunia dilakukan oleh kelompok yang menamakannya dirinya Dove World Outreach Center berkantor di Florida, Amerika Serikat.
Menurut Slamet, rencana pembakaran Al-Quran sedunia tidak mencerminkan niat mayoritas umat kristen karena merupakan niat dari kelompok kecil masyarakat saja.
Slamet mengungkapkan, umat Islam di seluruh negara agar tidak terprovokasi dan berdoa agar rencana aksi ini tidak terjadi.
“Jika aksi pembakaran Al-Quran benar-benar terjadi akan terjadi konflik yang luar biasa diseluruh negara,” ungkap Slamet.
Selanjutnya, kata Slamet, seluruh umat manusia di dunia agar mentikapi rencana aksi ini dengan membuat langkah-langkah yang konstruktif.
“Harus ada dialog antar peradaban untuk menghilangkan sikap eksklusif atau tidak peduli terhadap kebersamaan,” ungkap Slamet.
Menurut Slamet, pemerintah dan pers di Amerika menanggapi pernyataan dari para tokoh agama di Indonesia yang mengutuk rencana aksi pembakaran Al-Quran.
Ketua Gerakan Peduli Pluralisme Damien Dematra dalam kesempatan yang sama mengatakan, jika rencana aksi pembakaran Al-Quran benar terjadi bisa memicu terjadinya perang antar umat beragama.
“Jika rencana aksi ini benar terjadi dampaknya akan sangat serius terhadap masyarakat di seluruh negara,” ungkap Damien.
Menurut Damien, saat ini di dunia maya melalui jejaring youtube dan facebook sekitar ratusan ribu orang telah menyatakan mendukung rencana aksi tersebut dan ini sangat berbahaya.
“Saat ini tugas para pemimpin umat beragama di seluruh negara agar menenangkan situasi masyarakat,” ungkap Damien,
Menurut Damien, demi kebebasan hak asasi manusia(HAM) maka seluruh umat manusia di dunia harus melakukan sesuatu. * (ant) sumber :http://mediapalu.com
Gereja di Punjab Dibakar Menanggapi Acara Pembakaran Al-Qur'an di Amerika
PUNJAB (voa-islam.com): Kelompok Muslim membakar sebuah gereja dan sekolah Kristen di Punjab sebagai reaksi terhadap pembakaran Al Qur'an yang diusulkan oleh Terry Jones, seorang pendeta Amerika dalam rangka memperingati serangan 9/11.Sekolah Komunitas Misionaris Kristen dibakar pada tanggal 13 September 2010 di Tangmarg, dekat Gulmarg. Pemadam kebakaran yang mencoba memadamkan api di sekolah tersebut dihalangi massa. Seluruh bangunan terbakar habis namun tidak ada yang terluka dalam insiden itu.
Tidak hanya sampai disini, demonstran Muslim yang marah juga menyerbu gedung pemerintahan dan bentrok dengan polisi. Tujuh orang tewas, termasuk seorang perwira polisi. Empat orang lagi tewas dalam aksi protes sebelumnya.
Protes terhadap pemerintah yang dilakukan oleh masyarakat Muslim di negeri ini sudah sering dilakukan. Paling tidak sudah 70 demonstran tewas akibat serangan brutal polisi dalam tiga bulan terakhir.
Pada malam harinya, di Punjab, massa yang marah membakar gereja dan berbagai mobil yang diparkir di Loha Bazar di kota Malerkotla, kabupaten Sangrur yang dihuni mayoritas Muslim. Pihak berwenang telah memberlakukan jam malam hingga pukul 6 pagi untuk mengantisipasi kekerasan lebih luas. (za/asianews)
gila!!!! Al Quran Dibakar Dua Pendeta, Himbauan SBY tidak Mempan !!
Al Quran jadi dibakar oleh dua pendukung Pendeta Terry Jones di Amerika
Serikat, hingga detik ini Presiden SBY masih belum bersikap.
Sebagai
presiden dari sebuah negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia,
seharusnya SBY cepat mengeluarkan sikap resmi Republik Indonesia
terhadap pemerintah Amerika Serikat.
"Sebagai
kepala negara Presiden SBY harusnya cepat bersikap dong, nyatakan
mengutuk aksi itu dan menyampaikan protes kepada Amerika Serikat," ujar
Wasekjen Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Syahganda Nainggolan
kepada INILAH.COM, Kamis (16/9).
Aksi
pembakaran Al Quran sangatlah sensitif dan menyinggung perasaan
mayoritas rakyat Indonesia yang beragama Islam. Sudah sepantasnya,
Presiden SBY melakukan berbagai langkah diplomatik.
"Misalnya
melobi OKI (Organisasi Konferensi Islam), Vatikan, Dewan Gereja
Protestan Internasional untuk mengutuk aksi tersebut dan bersatu menjaga
perdamaian dunia," ucap Syahganda.
Sebagaimana diberitakan tennessean.com
dua pengikut terry Jones yaitu Pendeta Bob Old dan Pendeta Danny Allen
membakar Al Quran pada Sabtu (11/9) di Springfield, Amerika Serikat di
hadapan sekelompok orang yang sebagiannya merupakan awak media.
Kedua
pendeta itu menyiram dua buah Al Quran dan sebuah teks Islam lainnya
dengan cairan pembakar, lalu menyulutnya dengan api. Mereka menyaksikan
bersama-sama kitab suci umat Islam itu menjadi abu. [mah]
Nota protes Indonesia yang disampaikan oleh Presiden SBY kepada pemerintah Amerika terkait rencana pembakaran terhadap kita suci Al Quran tak meyurutkan anak buah Pendeta Terry Jones.
Seperti dilansir dari situs Tennessean.com, (12/9/2010) menulis bahwa Pendeta Bob Old bersumpah melaksanakan aksinya membakar Alquran bersama Pendeta Danny Allen. Aksi kedua pendeta itu dilakukan di pekarangan belakang rumah Old dengan secara sengaja didokumentasikan.
"Ini adalah buku berisi kebencian, bukan cinta," dengan memegang Al-Quran sebelum kemudian membakarnya.
Pendeta Bob Old juga mengatakan Nabi Muhammad adalah nabi palsu.
"Ini adalah kitab palsu, Nabi Muhammad adalah nabi palsu dan itu merupakan wahyu palsu," kelakar dia.
Sementara itu, tokoh umat Islam di Tangerang Selatan KH Rahmatullah menghimbau umat Islam tidak terprovokasi atas prilaku biadab tersebut.
"Kami mengutuk sekaligus menghimbau umat Islam untuk tidak terpancing hal tersebut," katanya, Rabu (15/9/2010).
Orang yang menggagas Al-Quran supaya dibakar, jatuh bangkrut!!
Habis jatuh tertimpa tangga
pula. Setelah nyawanya terancam kini giliran pastor Terry Jones yang
menggahas hari membakar Alquran itu menghadapi tagihan 100 ribu
poundsterling dalam mata uang inggris atau sekitar Rp. 1,4 Miliar
untuk membayar jasa keamanan polisi. Lebih dari 200 polisi termasuk
anggota Tim SWAT yang mengawasi Jones di luar Gereja Florida.
Seperti yang diberitalan media
massa di Inggris (Daily Mail). Perlindungan ini dilakukan untuk
mengamankan Jones dari segala kemungkinan penyerangan terhadap
dirinya. Sayangnya, Jones tidak ada niatan membayar tagihan yang
diberikan pemerintah lokal Gainville atas ulahnya itu. 'Jika kami tahu
ini sebelumnya, maka kami akan menolak untuk diberikan pengamanan,'
ujar Jones seperti dikutip dailymail, Senin (20/9). Tagihan juga
datang dari kepolisian setempat yang meminta bayaran kepada Jones
sebesar 50 ribu poundsterling dalam mata uang Inggris atau ( Rp 703
juta) dan sisanya dari kantor sheriff setempat atas jasa kepolisian
yang menjaganya 24 jam.
Seperti diberitakan, Jones dan
anggota jamaah Gereja kecil di Gainesville, Florida berencana
membagikan 200 salinan Alquran untuk dibakar dalam peringatan tragedi
11 September. Ide pembakaran ini membuat berang Menteri Pertahanan AS
RObert Gates. Gates saat itu mengkhawatirkan ide Jones akan
membahayakan keselamatan tentara AS yang sedang bertugas di
Afghanistan. Tekanan dari Obama dan Vatikan pada akhirnya membatalkan
niat Jones. Sayangnya, ibarat nasi menjadi bubur, sejumlah pembakaran
Alquran terjadi diberbagai wilayah di AS.
Kini Jones terancam bangkrut.
Dengan jemaah yang tidak begitu besar yakni hanya 40 orang, Jones
kemungkinan besar tidak akan mampu membayar tagihan itu. Sempat ada
wacana dari Jones untuk menjual Gereja dan pindah ke tempat yang lebih
besar.
Tampaknya rencana itu bakalan
batal terlaksana. Apalagi pemerintah lokal Gainesville telah
menyatakan Jones adalah pihak yang bertanggung jawab atas layanan
polisi yang langsung diberikan kepada gereja pascapengumuman ide
pembakaran Alquran. Keamanan ini diberikan berdasar peringatan Biro
Investigas AS, FBI, atas kemungkinan ancaman teror sebagai serangan
balasan.
Sumber :http://www.dailymail.co.uk/
Pasca Gerakan Bakar al Qur’an, Banyak Warga Amerika yang Masuk Islam
Direktur Amerika Islamic Centre Washington, Muhammad Nasir dari Washinton mengeluarkan keterangan bahwa setelah kejadian pengumuman akan dibakar nya Al Quran di Florida beberapa minggu lalu oleh seorang pendeta, banyak di kota-kota lain di Amerika, warga non Muslim tertarik mempelajari Islam dan akhirnya menjadi Muslim. Dan jumlah mereka ketika didata cukup besar, dari Washinton saja data yang masuk sudah mencapai 180 orang Amerika masuk Islam. Belum lagi dari kota kota lainnya.
Menurut laporan dari salah satu TV Arab
memberitakan Direktur Islamic centre yang berpusat di Washinton DC,
menyatakan bahwa setelah pengumuman akan membakar Al Quran dan setelah
aksi protes warga Amerika atas akan dibangunnya mesji di zero ground,
maka hanya di Washinton saja sudah 180 orang masuk Islam.
Muhammad Nasir juga mengatakan dalam kurun 12 tahun terakhir ini, tiap tahunnya dibangun hampir 100 masjid, sehingga dalam 12 tahun ini sudah berdiri 1200 masjid yang tersebar di seluruh Amerika. Muhammad Nasir juga mengatakan yang paling hebatnya mereka yang baru masuk Islam langsung juga mengajak orang-orang lain untuk masuk Islam.
Memang tidak bisa dipungkiri jumlah umat Islam di Amerika bertambah
pesat. sehingga tidak mengherankan jumlah mesjid pun bertambah banyak.
Bahkan banyak diantara umat Islam Amerika ada yang membeli gereja yang
sudah kosong dari jemaahnya lalu di jadikan masjid.(Lacak sumber DI SINI )Muhammad Nasir juga mengatakan dalam kurun 12 tahun terakhir ini, tiap tahunnya dibangun hampir 100 masjid, sehingga dalam 12 tahun ini sudah berdiri 1200 masjid yang tersebar di seluruh Amerika. Muhammad Nasir juga mengatakan yang paling hebatnya mereka yang baru masuk Islam langsung juga mengajak orang-orang lain untuk masuk Islam.
Rabi Yang Dicurigai Bakar Masjid Di Nablus Dibebaskan
Sahabatalaqsha.com -Al Quds (Yerusalem) yang dijajah- Pengadilan distrik Al Quds hari Kamis memerintahkan pembebasan rabi Itzik Shapiro yang ditangkap hari Selasa karena dicurigai terlibat membakar sebuah masjid di desa Yasuf, Tepi Barat, Desember tahun lau
Rabi Shapiro adalah salah seorang pemimpin Od Yosef Chai Yeshiva di pemukiman Yahudi Yitzhar, di Tepi Barat yang dijajah.
Awalnya Shapiro “diinterogasi” oleh
polisi Israel di Tepi Barat yang dijajah, kemudian dipindahkan ke pusat
interogasi Petah Tikva. Di Petah Tikva, Shapiro “diinterogasi” oleh Shin
Bet (badan intelijen dalam negeri Israel).
Penutut Israel mengajukan kepada
pengadilan rendah bahwa Shapiro telah diinterogasi atas kecurigaan
menghalangi keadilan, sementara pada waktu yang sama penuntut
menyampaikan kepada pengadailan distrik bahwa Shapiro diinterogasi
berkaitan dengan pemakaran masjid.
Sementara itu, Shin Bet menyerahkan laporan yang menyatakan bahwa bukti yang diajukan untuk menuntut Shapiro, tidak cukup.
Serangan terhadap masjid di desa Yasuf
dilakukan oleh sebuah organisasi pemukim Yahudi fundamentalis yang
sempat menulis pesan dengan semprotan cat “kami akan membakar kamu
semua” di dinding masjid.
Pesan yang tertera pada dinding masjid
itu merupakan deklarasi oleh para pemukim Yahudi yang berjanji akan
“membalas” kepada rakyat Palestina atas keputusan otoritas penjajah
Israel untuk “membekukan” sementara pembangunan pemukim Yahudi di Tepi
Barat.
Empat orang pemukim Yahudi ditahan oleh
polisi Israel pekan lalu; dua di antaranya masih dalam interogasi.
Polisi kemuadian menahan tiga orang pemukim Yahudi lainnya, termasuk dua
orang anak-anak.
Para pemukim Yahudi menyerang dan
membakar masjid di desa Yasuf, kawasan Nablus, pada Jum’at 11 Desember
2009 lalu. Serangan dilakukan begitu azan subuh selesai dikumandangkan,
sekitar pukul 4.30 pagi. Berliter-liter bensin ditumpahkan ke karpet
masjid dan tidak kurang dari 80 buah kitab suci Al Qur’an dibakar serta
tidak terhitung buku-buku Islam yang memenuhi rak-rak buku yang berjejer
di dinding masjid, semua habis dibakar. Semuanya dipenuhi aroma bensin
dan bakaran. Asap mengepul dari masjid dan menghitamkan dindingnya.
Sejumlah pemerintahan “mengecam” serangan
itu, termasuk AS, yang menyerukan agar pelaku serangan itu ditangkap
dan segera diadili. Dan meskipun, polisi dan militer Israel menyatakan
akan menyelidiki serangan itu, sejarah menunjukkan bahwa kejahatan
seperti tidak akan mendapatkan tindakan apapun, selama yang menjadi
sasaran bukan Israel atau pemukim Yahudi. Para pelaku serangan seperti
itu bebas berkeliaran, tidak pernah dicari, apa lagi mendapatkan hukuman
atas tindakannya.
Pembebasan rabi Shapiro ini, kembali
membuktikan hal itu. Dan sejumlah pemukim Yahudi yang kini masih
“diinterogasi” itu, berdasarkan “sejarah” penuntutan Israel terhadap
pelaku kejahatan, juga akan tidak terbukti bersalah dengan berbagai
alasan. Tidak cukup bukti, adalah alasan favorit pengadilan, polisi dan
militer Israel, untuk membebaskan pelaku kejahatan terhadap rakyat
Palestina. imemc/palsolidarity.org/ez
Prophethood (meaning Muhammad (SAW) himself) will remain with you for as long as Allah wills it to remain, then Allah will raise it up whenever he wills to raise it up. Afterwards, there will be a Caliphate that follows the guidance of Prophethood remaining with you for as long as Allah wills it to remain. Then, He will raise it up whenever He wills to raise it up. Afterwards, there will be a reign of violently oppressive [The reign of Muslim kings who are partially unjust] rule and it will remain with you for as long as Allah wills it to remain. Then, there will be a reign of tyrannical rule and it will remain for as long as Allah wills it to remain. Then, Allah will raise it up whenever He wills to raise it up. Then, there will be a Caliphate that follows the guidance of Prophethood.
تَكُوْنُ النُّبُوَّةُ فِيْكُمْ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُوْنَ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا اللهُ إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا، ثَمَّ تَكُوْنُ خِلاَفَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ فَتَكُوْنُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُوْنَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا، ثُمَّ تَكُوْنُ مُلْكاً عَاضًّا فَتَكُوْنُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُوْنَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا، ثُمَّ تَكُوْنُ مُلْكاً جَبْرِيًّا فَتَكُوْنُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُوْنَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا، ثُمَّ تَكُوْنُ خِلاَفَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ. ثُمَّ سَكَتَ
Akan ada masa kenabian pada kalian selama yg Allah kehendaki Allah mengangkat atau menghilangkan kalau Allah menghendaki. Lalu akan ada masa khilafah di atas manhaj nubuwwah selama Allah kehendaki kemudian Allah mengangkat jika Allah menghendaki. Lalu ada masa kerajaan yg sangat kuat selama yg Allah kehendaki kemudian Allah mengangkat bila Allah menghendaki. Lalu akan ada masa kerajaan selama yg Allah kehendaki kemudian Allah mengangkat bila Allah menghendaki. Lalu akan ada lagi masa kekhilafahan di atas manhaj nubuwwah.“ Kemudian beliau diam.
Al Quran Jadi Dibakar, pemimpin negeri yang mayoritas muslim pun terdiam
Sebagai presiden dari sebuah negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, seharusnya SBY cepat mengeluarkan sikap resmi Republik Indonesia terhadap pemerintah Amerika Serikat.
“Sebagai kepala negara Presiden SBY harusnya cepat bersikap dong, nyatakan mengutuk aksi itu dan menyampaikan protes kepada
Amerika Serikat,” ujar Wasekjen Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Syahganda Nainggolan kepada INILAH.COM, Kamis (16/9).
Aksi pembakaran Al Quran sangatlah sensitif dan menyinggung perasaan mayoritas rakyat Indonesia yang beragama Islam. Sudah sepantasnya, Presiden SBY melakukan berbagai langkah diplomatik.
“Misalnya melobi OKI (Organisasi Konferensi Islam), Vatikan, Dewan Gereja Protestan Internasional untuk mengutuk aksi tersebut dan bersatu menjaga perdamaian dunia,” ucap Syahganda.
Sebagaimana diberitakan tennessean.com dua pengikut terry Jones yaitu Pendeta Bob Old dan Pendeta Danny Allen membakar Al Quran pada Sabtu (11/9) di Springfield, Amerika Serikat di hadapan sekelompok orang yang sebagiannya merupakan awak media.
Kedua pendeta itu menyiram dua buah Al Quran dan sebuah teks Islam lainnya dengan cairan pembakar, lalu menyulutnya dengan api. Mereka menyaksikan bersama-sama kitab suci umat Islam itu menjadi abu.(inilah.com, 16/9/2010)
Kamis, 12 Januari 2012
Dakwah Rasulullah SAW
Jumat, 06 Januari 2012
Berjaya Dunia Akhirat dengan Istiqamah Tahajjud
Solat tahajjud |
Sholat tahajjud |
Al Quran menjelaskan bahwa orang-orang yang selalu menjaga salat tahajjud adalah mereka yang berhak memperoleh kemurahan Allah dan rahmat-Nya. Al Quran juga memberikan pujian kepada mereka dan menjadikan mereka sebagai bagian dari para hamba Allah yang baik (Al Furqan (25 ) : 63-64). Rasulullah saw terus memotivasi umatnya dan berpesan kepada pengikutnya supaya berdialog dengan Allah di malam hari, di saat kebanyakan manusia sedang tidur, supaya kita dapat berdekatan dengan Allah di negeri keselamatan bersama para Nabi, orang – orang saleh dan pemimpin kaum mukminin.
Diriwayatkan dari imam Al Baqir ra“ Sesungguhnya Allah sangat menyukai orang yang bergadang untuk mendirikan salat malam.“ Bila seorang hamba istiqamah bangun Tahajjud untuk taqarrub kepada Allah, ia akan mendapatkan kasih sayang-Nya. Bila ia telah disayangi Allah, ia akan melakukan tugas apapun dengan senang hati. Karena itu ketentraman yang ia raih pada malam hari dengan berbagai aktivitas ibadah yang langsung berhubungan dengan Yang Maha Kuasa dan Maha Perkasa, akan dirasakan pula ketika ia melakukan kegiatan lainnya yang berlangsung pada siang hari yang banyak berhubungan dengan semua makhluk, baik sosial, politik, ekonomi, tarbiyah dakwah atau lainnya.
Rasulullah saw bersabda, “ Tiada suatu keadaan yang seorang hamba berada padanya yang lebih Allah cintai, kecuali sewaktu Dia melihat hamba-Nya tengah sujud dengan menyungkurkan wajahnya di tanah “ (HR.Thabrani). Salah seorang Al Mutahajjid berpesaan atas dasar pengalamannya, “Barangsiapa ingin memperoleh keinginan yang kuat, ketajaman ucapan di tengah masyarakat, dan kemuliaan di dalam menghadapi problema, maka hendaklah ia mengerjakan salat tahajjud. Ini telah dibuktikan oleh pakar ilmu jiwa modern.“ Al Mutahajjid, adalah gelar yang diberikan Allah kepada seseorang di alam malakut tertinggi, lantaran ia istiqamah menekuni salat tahajjud. Orang yang mendapat gelar ini di alam malakut, atas perintah Allah para malaikat akan menolongnya di dalam banyak masalah sulit yang dihadapinya. Allah telah mengisyaratkan hal ini dalam surah Al Fushilat ( 41 b) ayat 30 “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan ‘Rabb kami ialah Allah‘ kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka dengan mengatakan ‘Jangan kamu merasa takut dan janganlah kamu meresa sedih, dan bergembiralah kamu dengan memperoleh surga yang telah dijanjikan Allah kepadamu.“
Dengan menegakkan kesalehan malam, ucapan pada esoknya dan berbagai kebijakan kelangsungan hidup lainnya akan didengar karena menyimpan hikmah dan ada bobotnya. Simak antara lain Al Muzzamil (73 ) : 2-6. Abdullah bin Mas’ud RA meriwayatkan, “Tertulis dalam Taurat, Allah menjanjikan sesuatu kepada orang-orang yang menyempatkan beribadah malam, berupa sesuatu yang belum pernah dilihat mata, belum pernah didengar telinga, dan belum pernah terlintas di hati siapapun, bahkan malaikatpun tidak mengetahui, tidak juga para Nabi yang diutus.Kemudian kami membaca ayat Al Quran. ‘ Tidak seorang pun yang mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka ( berbagai macam kenikmatan ) yang menyejukkan pandangan mata sebagai imbalan perbuatan mereka‘ (As-Sajdah ( 32 ) : 17) “ (HR.Al Hakim).
Qiyamul Lail, atau Salat Tahajjud, adalah sumber kekuatan ruhiyah. Kekuatan-kekuatan ruhiyah ini adalah buah dari aktivitas – aktivitas ketaatan, taqarrub Ilallah dan ibadah yang telah ditetapkan oleh Allah swt serta dicontohkan oleh Rasulullah saw. Antara lain sebagaimana diperintahkan dalam surah Al Muzzamil 1-10, meliputi Qiyamul Lail, Tartil Al Quran. Dzikrullah, Tabattullah (ibadah dengan penuh kekhusyuan), sabar, tawakal dan hijrah. Potensi ruhiyah yang dikembangkan dengan landasan iman dan ketaatan kepada Allah akan melahirkan kekuatan yang bersumber dari nashrullah (pertolongan Allah), misalnya Burung Ababil yang dikirim oleh Allah untuk mencegah Raja Abrahah menghancurkan Ka’bah. Bantuan Allah kepada Rasulullah saw dan orang-orang mukmin dalam beberapa kesempatan,antara lain berupa ribuan malaikat pada Perang Badar dan Uhud. ”Ingatlah ketika kamu memohon pertolongan kepada Tuhanmu,lalu diperkenankan-Nya bagimu.’Sesungguhnya Aku akan mendatangkan bala bantuan kepadamu dengan seribu malaikat yang datang berturut-turut “ (Al Anfa; 9). Kemudian juga dijelaskan dalam surah Ali Imran 123, Allah membantu dengan menurunkan lima ribu malaikat. Wallahualam. **
Tahajjud Sehatkan Tubuh, Bahagiakan Jiwa
Selama hayatnya 63 tahun, Nabi Muhammad saw hanya dua kali mengalami
sakit. Pertama, beliau pernah mengalami sakit kepala ketika kembali
mengunjungi makam pahlawan. Kedua, beliau mengalami sakit – bissahri wal
hima – sukar tidur dan demam panas, beberapa hari sebelum wafat.
Diantara faktor yang membuat Rasulullah saw sehat, baik jasmani maupun
rohaninya, karena beliau tidak pernah meninggalkan salat tahajjud dalam
situasi bagaimanapun.
Dari Abu Umamah al Bahili ra, bahwa Rasul saw bersabda, “Kalian harus mengerjakan qiyamul lail, karena itu merupakan tradisi orang-orang yang saleh sebelum kalian, juga merupakan sarana bertaqarrub kepada Rabb kalian, menghapuskan kesalahan-kesalahan dan mencegah dari kemaksiatan serta menghilangkan penyakit pada tubuh.“
Di Kairo Mesir, beberapa tahun yang lalu diadakan sebuah muktamar “l i’jaaz Ath – Thibbi fi Al Quran Karim.“ Muktamar itu dihadiri oleh para ilmuan Islam dan dokter – dokter khusus. Di dalam muktamar itu salah seorang narasumber menyampaikan sebuah pembahasan penting tentang “Salat taraweh dan pengaruhnya terhadap penguatan tulang punggung dan hati bagi orang-orang yang berusia di atas 60 tahun.“ Dalam penelitian itu diambil sekitar 60 orang lelaki dan seorang wanita sebagai sample, yang mana mereka dibagi menjadi dua bagian, 30 orang diambil dari orang-orang yang mengerjakan salat taraweh di bulan Ramadhan tahun 1405 H, dan yang 30 orang adalah orang-orang yang tidak mengerjakan taraweh pada tahun itu. Penelitian ini diadakan untuk mengetahui sejauh mana pengaruh salat malam terhadap penguatan tulang punggung dan fungsi hati. Hasilnya sangat mengagumkan bahwa salat secara umum dan salat malam khususnya, memiliki peran yang sangat besar dalam melancarkan peredaran darah dan saluran pernafasan. Salat juga mempunyai pengaruh yang besar dalam melemaskan ruas-ruas anggota badan dan tulang, khususnya tulang punggung. Dimana muncul perbedaan yang sangat mencolok antara orang-orang yang mengerjakan salat malam dan yang tidak dalam hal kekuatan tulang punggungnya dan fungsi hati.
Bilal dan Salman meriwayatkan, Rasul saw bersabda “Salat tahajjud pengekang iri hati dan obat penyakit tubuh.“ Hal ini logis karena bangun lebih awal memungkinkan seseorang buang hajat besar dan kecil yang jika tidak dikeluarkan bisa menimbulkan gas kotor dalam perut dan menekan ginjal sehingga mengakibatkan sakit kepala, jantung dan lain-lain. Selanjutnya menghirup udara segar di pagi hari yang banyak mengandung oksigin dapat meningkatkan kesehatan, tenaga dan kebugaran seseorang. Menyembah Allah berarti melakukan pendekatan dengan Yang Maha Kuasa. Maknanya menimbulkan ketenangan jiwa. Ketenangan jiwa yang berarti ketiadaan stress, merupakan faktor sangat berperan dalam proses penyempitan pembuluh darah dan terjadinya akut. Karena itu SJM (serangan jantung mendadak) secara parsial dapat dicegah dengan sujud, menyembah Allah.
Orang yang melakukan salat malam dengan khusyuk dan tumakninah, tenang akan merasakan nikmatnya iman. Dengan nikmat iman, ia akan melakukan semua kewajiban dengan ringan. Ketika ia sudah merasa ringan dalam melaksanakan semua kewajiban, berarti ia telah mencapai ketentraman yang hakiki. Allah swt berfirman, “Dialah yang telah menurunkan ke dalam hati orabng-orang mukmin supaya keimanan mereka bertambah di samping keimanan mereka (yang telah ada)“ (Al Fath (48 ):4). Bila Al Mutahajjid, ahli tahajjud bangun pada malam hari untuk taqarrub kepada Allah, ia akan mendapatkan kasih sayang-Nya.
Allah swt berfifrman, “Ingatlah sesungguhnya para kekasih Allah itu tidak ada rasa khawatir dan tidak pula mereka bersedih hati. Yaitu orang yang beriman dan mereka selalu bertaqwa “ (Yunus (10 ) : 62-63). Rasul saw bersabda, “Tiada suatu keadaan yang seorang hamba berada padanya yang lebih Allah cintai, kecuali sewaktu Dia melihat hamba-Nya tengah sujud dengan menyungkurkan wajahnya di tanah“ (HR.Thabrani). Bila seorang hamba telah disayangi Allah, ia akan melakukan tugas apapun dengan senang hati. Karena itu, ketentraman yang ia raih pada malam hari dengan berbagai aktivitas ibadah yang langsung berhubungan dengan Yang Maha Agung, akan dirasakan pula ketika ia melakukan kegiatan lainnya yang berlangsung pada siang hari yang banyak berhubungan dengan sesama makhluk, baik urusan sosial, politik, ekonomi, tarbiyah, dakwah atau lainnya. Wallahualam. **
Dari Abu Umamah al Bahili ra, bahwa Rasul saw bersabda, “Kalian harus mengerjakan qiyamul lail, karena itu merupakan tradisi orang-orang yang saleh sebelum kalian, juga merupakan sarana bertaqarrub kepada Rabb kalian, menghapuskan kesalahan-kesalahan dan mencegah dari kemaksiatan serta menghilangkan penyakit pada tubuh.“
Di Kairo Mesir, beberapa tahun yang lalu diadakan sebuah muktamar “l i’jaaz Ath – Thibbi fi Al Quran Karim.“ Muktamar itu dihadiri oleh para ilmuan Islam dan dokter – dokter khusus. Di dalam muktamar itu salah seorang narasumber menyampaikan sebuah pembahasan penting tentang “Salat taraweh dan pengaruhnya terhadap penguatan tulang punggung dan hati bagi orang-orang yang berusia di atas 60 tahun.“ Dalam penelitian itu diambil sekitar 60 orang lelaki dan seorang wanita sebagai sample, yang mana mereka dibagi menjadi dua bagian, 30 orang diambil dari orang-orang yang mengerjakan salat taraweh di bulan Ramadhan tahun 1405 H, dan yang 30 orang adalah orang-orang yang tidak mengerjakan taraweh pada tahun itu. Penelitian ini diadakan untuk mengetahui sejauh mana pengaruh salat malam terhadap penguatan tulang punggung dan fungsi hati. Hasilnya sangat mengagumkan bahwa salat secara umum dan salat malam khususnya, memiliki peran yang sangat besar dalam melancarkan peredaran darah dan saluran pernafasan. Salat juga mempunyai pengaruh yang besar dalam melemaskan ruas-ruas anggota badan dan tulang, khususnya tulang punggung. Dimana muncul perbedaan yang sangat mencolok antara orang-orang yang mengerjakan salat malam dan yang tidak dalam hal kekuatan tulang punggungnya dan fungsi hati.
Bilal dan Salman meriwayatkan, Rasul saw bersabda “Salat tahajjud pengekang iri hati dan obat penyakit tubuh.“ Hal ini logis karena bangun lebih awal memungkinkan seseorang buang hajat besar dan kecil yang jika tidak dikeluarkan bisa menimbulkan gas kotor dalam perut dan menekan ginjal sehingga mengakibatkan sakit kepala, jantung dan lain-lain. Selanjutnya menghirup udara segar di pagi hari yang banyak mengandung oksigin dapat meningkatkan kesehatan, tenaga dan kebugaran seseorang. Menyembah Allah berarti melakukan pendekatan dengan Yang Maha Kuasa. Maknanya menimbulkan ketenangan jiwa. Ketenangan jiwa yang berarti ketiadaan stress, merupakan faktor sangat berperan dalam proses penyempitan pembuluh darah dan terjadinya akut. Karena itu SJM (serangan jantung mendadak) secara parsial dapat dicegah dengan sujud, menyembah Allah.
Orang yang melakukan salat malam dengan khusyuk dan tumakninah, tenang akan merasakan nikmatnya iman. Dengan nikmat iman, ia akan melakukan semua kewajiban dengan ringan. Ketika ia sudah merasa ringan dalam melaksanakan semua kewajiban, berarti ia telah mencapai ketentraman yang hakiki. Allah swt berfirman, “Dialah yang telah menurunkan ke dalam hati orabng-orang mukmin supaya keimanan mereka bertambah di samping keimanan mereka (yang telah ada)“ (Al Fath (48 ):4). Bila Al Mutahajjid, ahli tahajjud bangun pada malam hari untuk taqarrub kepada Allah, ia akan mendapatkan kasih sayang-Nya.
Allah swt berfifrman, “Ingatlah sesungguhnya para kekasih Allah itu tidak ada rasa khawatir dan tidak pula mereka bersedih hati. Yaitu orang yang beriman dan mereka selalu bertaqwa “ (Yunus (10 ) : 62-63). Rasul saw bersabda, “Tiada suatu keadaan yang seorang hamba berada padanya yang lebih Allah cintai, kecuali sewaktu Dia melihat hamba-Nya tengah sujud dengan menyungkurkan wajahnya di tanah“ (HR.Thabrani). Bila seorang hamba telah disayangi Allah, ia akan melakukan tugas apapun dengan senang hati. Karena itu, ketentraman yang ia raih pada malam hari dengan berbagai aktivitas ibadah yang langsung berhubungan dengan Yang Maha Agung, akan dirasakan pula ketika ia melakukan kegiatan lainnya yang berlangsung pada siang hari yang banyak berhubungan dengan sesama makhluk, baik urusan sosial, politik, ekonomi, tarbiyah, dakwah atau lainnya. Wallahualam. **
Langganan:
Postingan (Atom)
Artikel populer
-
berikut adalah misteri2 yang ada di SMPN 8 PONTIANAK diantaranya adalah : 1.kolam depan WC Kolam di depan wc menurut kakak2 kelas yang...
-
1.Muara Angke, Monumen HAM Abadi Bagi para penikmat sejarah Batavia, asal muasal nama Muara Angke ini sangat banyak ragamnya. Dan menarik...
-
1. Liebherr hydraulic shovel- salah satu hidraulic excavator terbesar di dunia liebherr hydarulic shovel raksasa ini di produksi oleh l...
-
1.Misteri Bayi Mirip Kodok Dari Nepal Dunia memang makin sulit dimengerti dan misteri kehidupan manusia makin membingungkan kita...
-
Kabupaten Ketapang adalah salah satu Daerah Tingkat II di provinsi Kalimantan Barat. Ibu kota kabupaten ini terletak di Kota Ketapang, sebua...
-
Sungguh luar biasa tanggapan yang telah diberikan oleh masyarakat mengenai tokek yang ternyata benilai tinggi. masyarakat berbondong-bondong...
-
oleh : koleksi-fitra : fitra ramadhani. Pada hari selasa, tanggal 28 juni tahun 2011.Hampir seluruh rumah dan kantor-kantor di...
-
Musim 2010/11 semakin mendekati garis finis, jendela transfer pun segera dibuka. Seperti biasanya, klub-klub di seantero Eropa mulai sibuk m...
-
Kenapa umat Kristen, yahudi, maupun Nasrani begitu membenci Islam ?? lalu kenapa mereka membakar Alqur'an ? masih ingatkah anda peris...
-
Sungguh besar ke ajaiban allah saya dapat video ini dari youtube.com