SELAMAT DATANGhttp://sumberdakwahanda.blogspot.com salam kenal ya dari kami...,apakah nukum sholat di belakang shaf ? ? liat saja hanya di http://sumberdakwahanda.blogspot.com/.Blog tentang hal-hal yang terbesar,dan terdahsyat di jagad raya ini.

Anda adalah pengunjung yang ke:

mediadakwahanda.blogspot.com.

ISLAMIC CENTER BLOG ( MEDIA BLOG ISLAM )
AGAMA ADALAH TIANG HIDUP SEKALIGUS NASIHAT

Jumat, 30 Desember 2011

Hal-hal yang salah ketika penyampaian agama Islam pada masyarakat

Kalau kita sudah melaksanakan 5 rukun sholat ( syahadat, sholat, puasa, zakat, naik haji )maka kita merasa sudah sempurna imannya.Makin sering berhaji, makin sempurna imannya.Padahal nabi membangun peradaban yang emiliki tiga pilar.Yaitu : ilmu, takwa dan akhlak yang mulia.
menurut saya yang salah dalam pengajar islam adalah salah si guru ( Ulama, da'i guru ).Mereka menyampaikan kata-kata seperti malaikat, tapi kelakuannnya tidak mencerminkan perkataan mereka.

saya pernah mendengar " jika Allah berkehendak menghancurkan ilmu pengetahuan di dunia ini, maka pasti akan hancur...."Akibatnya apa ? remaja islam di indonesia menjadi ragu-ragu untuk menuntut ilmu pengetahuan..Saya pernah juga mendengar  jika orang sering berzikir dan berdo'a Insya allah apa yang anda usahakan pasti akan berhasil.Akibatnya,orang sibuk berdo'a tanpa berusaha..Seharusnya kita mencontoh para nabi dalam disiplin ilmu.Lihat saja Nabi Adm yang ahli bercocok tanam, Nabi nuh yang ahli membuat kapal, nabi Ibrahim yang ahli arsitektur. Nadbi daud yang ahli besi ,Dan nabi muhammad yang ahli manajemen perdagangan.Seharusnya kita mencontoh para nabi ,
sumber : harian equator

Rabu, 21 Desember 2011

Hukum Memakai Cincin dan Hukum memakaicincin Pertunangan atau Cincin kawin


Dari Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, dia berkata:
أَنَّ رَجُلًا جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهِ خَاتَمٌ مِنْ شَبَهٍ فَقَالَ لَهُ مَا لِي أَجِدُ مِنْكَ رِيحَ الْأَصْنَامِ فَطَرَحَهُ ثُمَّ جَاءَ وَعَلَيْهِ خَاتَمٌ مِنْ حَدِيدٍ فَقَالَ مَا لِي أَرَى عَلَيْكَ حِلْيَةَ أَهْلِ النَّارِ فَطَرَحَهُ
“Sesungguhnya ada seorang laki-laki datang kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan cincin terbuat dari kuningan. Lalu Beliau bersabda kepadanya: “Kenapa saya mencium darimu aroma berhala?” lalu dia membuangnya. Kemudian datang kepadanya yang memakai cincin dari besi, lalu Beliau bersabda kepadanya: “Kenapa saya melihatmu memakai perhiasan penduduk neraka?” lalu dia membuangnya. (HR. Abu Daud No. 4223. An Nasa’i No. 5159, lafaz ini milik Abu Daud)
Sementara dalam lafaz Imam At Tirmidzi, ada redaksi tambahan:
ثم أتاه وعليه خاتم من ذهب فقال مالي أرى عليك حلية أهل الجنة
Kemudian datang kepadanya seseorang yang memakai cincin dari emas. Lalu Beliau bersabda: “Kenapa saya melihat padamu perhiasan penduduk surga?” (HR. At Tirmidzi No. 1785, katanya: gharib)
Hadits ini sering dijadikan dalil keharaman memakai cincin buat laki-laki baik dari kuningan, besi, perak, dan emas. Tetapi, semua riwayat ini dhaif. (Lihat Adabuz Zifaf Hal. 128. Al Misykah No. 4396. Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 4223. Shahih wa Dhaif Sunan An Nasa’i No. 5159)
Kedhaifan ini lantaran dalam sanadnya terdapat Abdullah bin Muslim Abu Thayyibah As Sulami Al Mawarzi. Abu Hatim Ar Razi mengatakan: haditsnya ditulis tetapi dia tidak bisa dijadikan hujjah. (Al Jarh wa Ta’dil, 5/165/671. Darul Kutub Al Mishriyah)
Imam Ibnu Hibban mengatakan: dia melakukan kesalahan dan berselisih. (Imam Abu Thayyib Syamsul Haq Al Azhim Abadi, ‘Aunul Ma’bud, 11/191. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)
Maka dalam masalah ini, ketiadaan dalil pengharaman, merupakan dalil bagi kebolehan. Kita mesti kembali kepada bara’atul ashliyah (kembali kepada hukum asal) yakni bolehnya memakai cincin selain emas, baik itu besi, kuningan, dan perak, atau logam lainnya walau berharga tinggi.
Imam Asy Syafi’i Rahimahullah mengatakan:
ولا اكره للرجل لبس اللؤلؤ إلا للادب وأنه من زى النساء لا للتحريم ولا أكره لبس ياقوت ولا زبرجد إلا من جهة السرف أو الخيلاء
“Saya tidak memakruhkan bagi laki-laki yang memakai mutiara, kecuali karena adab saja sebab itu merupakan hiasan wanita, tidak menunjukkan haram. Dan saya tidak memakruhkan memakai yaqut dan permata, kecuali jika berlebihan dan sombong.” (Al Umm, 1/254. Darul Fikr)
Orang-orang mulia pun memakainya, Imam Ahmad menyebutkan bahwa Abdullah bin Mas’ud memakai cincin besi (Imam Ibnu Abdil Bar, At Tamhid, 17/113. Muasasah Al Qurthubah). Sedangkan Syuraik sebelum diangkat menjadi qadhi, juga Imam Abu Hanifah, memakai cincin perak. (Ibid, 17/115) kalau pun banyak para salaf yang tidak memakai cincin tidak berarti mereka mengharamkan.
Tentang cincin besi, Imam An Nawawi mengatakan:
وَلِأَصْحَابِنَا فِي كَرَاهَته وَجْهَانِ : أَصَحّهمَا لَا يُكْرَه لِأَنَّ الْحَدِيث فِي النَّهْي عَنْهُ ضَعِيف
“Dan bagi sahabat-sahabat kami, tentang kemakruhan memakai cincin besi ada dua pendapat, yang paling benar adalah tidak makruh. Karena hadits tentang larangannya adalah dhaif. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 5/134. Mauqi’ Ruh Al Islam)
Adapun keharaman emas bagi laki-laki telah ditegaskan oleh banyak riwayat shahih, bahkan mutawatir. Ada pun selain emas, maka pihak yang mengharamkan tidak memiliki pijakan yang kuat. Oleh karena itu berkata Imam Abu Thayyib Syamsul Haq Al Azhim Abadi tentang perak:
قُلْت : وَالْحَدِيث مَعَ ضَعْفه يُعَارِض حَدِيث أَبِي هُرَيْرَة مَرْفُوعًا بِلَفْظِ ” وَلَكِنْ عَلَيْكُمْ بِالْفِضَّةِ فَالْعَبُوا بِهَا ” أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَسَيَأْتِي وَإِسْنَاده صَحِيح ، فَإِنَّ هَذَا الْحَدِيث يَدُلّ عَلَى الرُّخْصَة فِي اِسْتِعْمَال الْفِضَّة لِلرِّجَالِ ، وَأَنَّ فِي تَحْرِيم الْفِضَّة عَلَى الرِّجَال لَمْ يَثْبُت فِيهِ شَيْء عَنْ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِنَّمَا جَاءَتْ الْأَخْبَار الْمُتَوَاتِرَة فِي تَحْرِيم الذَّهَب وَالْحَرِير عَلَى الرِّجَال فَلَا يَحْرُم عَلَيْهِمْ اِسْتِعْمَال الْفِضَّة إِلَّا بِدَلِيلٍ وَلَمْ يَثْبُت فِيهِ دَلِيل . وَاَللَّه أَعْلَم
“Saya berkata: hadits ini bersamaan kedhaifannya telah bertentangan dengan hadits Abu Hurairah secara marfu’ dengan lafaz: “Tetapi hendaknya kalian memakai perak maka bermainlah dengannya..” Dikeluarkan oleh Abu Daud dalam hadits selanjutnya, dengan sanad yang shahih. Hadits ini menunjukkan keringanan dalam menggunakan perak bagi laki-laki, ada pun pengharaman perak bagi laki-laki tidak ada satu pun yang shahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, yang ada hanyalah riwayat mutawatir tentang pengharaman emas dan sutera bagi laki-laki. Maka, tidaklah mereka diharamkan memakai perak kecuali dengan dalil, dan ternyata tidak ada dalil yang kuat dalam masalah ini. Wallahu A’lam.” (Ibid, 11/190)
Imam Asy Syaukani juga menyatakan kebolehannya, menurutnya tidak satu pun hadits shahih tentang pengharaman cincin perak, dan beliau juga menyebutkan hadits “Tetapi hendaknya kalian memakai perak maka bermainlah dengannya sesuai selera,” sebagai penguat kebolehannya. (Nailul Authar, 1/67. Maktabah Ad Da’wah Al Islamiyah)
Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr mengatakan:
وأن خاتم النبي صلى الله عليه وسلم كان من فضة، وأنه توفي وهو في يده، ثم صار في يد أبي بكر ثم في يد عمر ثم في يد عثمان ، وفي أثناء خلافته سقط من يده في بئر أريس. فاتخاذ الخاتم من الفضة ثبتت فيه الأحاديث عن رسول الله صلى الله عليه وسلم
“Sesungguhnya cincin Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terbuat dari perak, ketika beliau wafat cincin itu masih ditangannya, lalu berpindah tangan ke Abu Bakar, kemudian ke tangan Umar, kemudian Utsman. Ketika masa kekhilafahan Utsman jatuh dari tangannya ke sumur urais. Menggunakan cincin perak telah dikuatkan oleh berbagai hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. (Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad Al Badr, Syarh Sunan Abi Daud, No. 473. Maktabah Misykah)
Imam Ibnu Muflih mengatakan:
لاَ أَعْرِفُ عَلَى تَحْرِيمِ لُبْسِ الْفِضَّةِ نَصًّا عَنْ أَحْمَدَ وَكَلاَمُ شَيْخِنَا ( يَعْنِي ابْنَ تَيْمِيَّةَ ) يَدُل عَلَى إِبَاحَةِ لُبْسِهَا لِلرِّجَال إِلاَّ مَا دَل الشَّرْعُ عَلَى تَحْرِيمِهِ ، أَيْ مِمَّا فِيهِ تَشَبُّهٌ أَوْ إِسْرَافٌ أَوْ مَا كَانَ عَلَى شَكْل صَلِيبٍ وَنَحْوِهِ
“Aku tidak mengetahui adanya perkataan dari Imam Ahmad tentang pengharaman memakai perak. Dan ucapan syaikh kami (yakni Ibnu Tamiyah) menunjukkan kebolehan memakai perak bagi laki-laki, kecuali jika ada dalil syara’ yang menunjukkan keharamannya, yaitu apa-apa yang di dalamnya terdapat penyerupaan (dengan emas) dan berlebihan, atau yang bentuknya menyerupai salib, dan lainnya. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 18/111)
Ulama dari Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah membolehkan memakai cincin walaupun sedang ihram. (Ibid, 2/170)
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Rahimahullah mengatakan:
لا حرج في لبس الساعة في اليد اليمنى أو اليسرى كالخاتم وقد ثبت عن النبي ، – صلى الله عليه وسلم – ، أنه لبس الخاتم في اليمنى وفي اليسرى ، ولا حرج في لبس الحديد من الساعة والخاتم لما ثبت عن النبي ، – صلى الله عليه وسلم – ، في الصحيحين أنه قال للخاطب { التمس ولو خاتماً من حديد } أما ما يروى عنه، – صلى الله عليه وسلم – ، في التنفير من ذلك فشاذ مخالف لهذا الحديث الصحيح .
“Tidak mengapa memakai jam di tangan kanan atau kiri sebagaimana cincin. Telah tsabit (shahih) dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa beliau memakai cincin di kanan dan di kiri, dan tidak mengapa memakai jam dan cincin dari besi, sebab telah tsabit dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam Shahihain, bahwa Beliau bersabda kepada orang yang melamar: “Carilah mahar walau dengan cincin dari besi.” Ada pun riwayat dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang menunjukkan agar hal itu dijauhi adalah riwayat yang syadz (janggal) bertentangan dengan hadits shahih ini.” (Fatawa Islamiyah, 4/324. Dikumpulkan dan disusun oleh Muhammad bin Abdul Aziz Al Musnid)
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin juga menjadikan hadits: “Carilah mahar walau dengan cincin dari besi,” sebagai dalil bolehnya memakai cincin besi. (Syaikh Utsaimin, Fatawa Nur ‘Alad Darb, No. 193)
Demikian tentang kebolehan memakai cincin selain emas, beserta fatwa para imam, dan penjelasan dhaifnya hadits yang melarangnya.
Wallahu A’lam
  
B.Hukum memakai cincin Pertunangan atau Cincin kawin
Alhamdulillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah. Telah diajukan pertanyaan seputar masalah ini kepada Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah. Dan beliau berfatwa:
“Cincin tunangan adalah ungkapan dari sebuah cincin (yang tidak bermata). Pada asalnya, mengenakan cincin bukanlah sesuatu yang terlarang kecuali jika disertai i’tiqad (keyakinan) tertentu sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang. Seseorang menulis namanya pada cincin yang dia berikan kepada tunangan wanitanya, dan si wanita juga menulis namanya pada cincin yang dia berikan kepada si lelaki yang melamarnya, dengan anggapan bahwa hal ini akan menimbulkan ikatan yang kokoh antara keduanya. Pada kondisi seperti ini, cincin tadi menjadi haram, karena merupakan perbuatan bergantung dengan sesuatu yang tidak ada landasannya secara syariat maupun inderawi (tidak ada hubungan sebab akibat).1
Demikian pula, lelaki pelamar tidak boleh memakaikannya di tangan wanita tunangannya karena wanita tersebut baru sebatas tunangan dan belum menjadi istrinya setelah lamaran tersebut. Maka wanita itu tetaplah wanita ajnabiyyah (bukan mahram) baginya, karena tidaklah resmi menjadi istri kecuali dengan akad nikah.” (sebagaimana dalam kitab Al-Usrah Al-Muslimah, hal. 113, dan Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal. 476)
Telah diajukan juga sebuah pertanyaan kepada Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah: “Apa hukum mengenakan cincin atau cincin tunangan apabila terbuat dari perak atau emas atau logam berharga yang lain?”
Beliau menjawab: “Seorang lelaki tidak boleh mengenakan emas baik berupa cincin atau perhiasan yang lain dalam keadaan apapun. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan emas atas kaum laki-laki umat ini. Dan beliau melihat seorang lelaki yang mengenakan cincin emas di tangannya maka beliaupun melepas cincin tersebut dari tangannya. Kemudian beliau berkata:
يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَضُعَهَا فِي يَدِهِ؟
Salah seorang kalian sengaja mengambil bara api dari neraka lalu meletakkannya di tangannya?
Maka, seorang lelaki muslim tidak boleh mengenakan cincin emas. Adapun cincin selain emas seperti cincin perak atau logam yang lain, maka boleh dikenakan oleh laki-laki, meskipun logam tersebut sangat berharga. Mengenakan cincin tunangan bukanlah adat kaum muslimin (melainkan adat orang-orang kafir). Apabila cincin itu dipakai disertai dengan i’tiqad (keyakinan) akan menyebabkan terwujudnya rasa cinta antara pasangan suami istri dan jika ditanggalkan akan memengaruhi langgengnya hubungan keduanya, maka yang seperti ini termasuk syirik.2 Dan ini merupakan keyakinan jahiliyah.
Maka, tidak boleh mengenakan cincin tunangan dengan alasan apapun, karena:
1. Merupakan perbuatan taqlid (membebek) terhadap orang-orang yang tidak ada kebaikan sedikitpun pada mereka (yakni orang-orang kafir), di mana hal ini adalah adat kebiasaan yang datang ke tengah-tengah kaum muslimin, bukan adat kebiasaan kaum muslimin.
2. Apabila diiringi dengan i’tiqad (keyakinan) akan memengaruhi keharmonisan suami istri maka termasuk syirik. Wala haula wala quwwata illa billah. (Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal. 476-477)
Kedua ulama ini sepakat bahwa jika cincin tunangan itu dipakai disertai i’tiqad yang disebutkan maka hukumnya haram dan merupakan syirik kecil. Adapun bila tanpa i’tiqad tersebut, keduanya berbeda pendapat. Dan pendapat Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan lebih dekat kepada al-haq dan lebih selamat. Wallahu a’lam bish-shawab.
1 Menjadikan perkara tertentu sebagai sebab dalam usaha mencapai sesuatu, padahal syariat tidak memerintahkannya, dan tidak ada pula hubungan sebab akibat antara perkara tersebut dengan tujuan yang akan dicapai (secara tinjauan takdir Allah Subhanahu wa Ta’ala mengatur kejadian alam), adalah perbuatan syirik kecil; yang merupakan wasilah yang akan menyeret seseorang untuk terjatuh dalam perbuatan syirik besar yang membatalkan keislamannya. Kita berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dari kesyirikan. (pen)
2 Yakni syirik kecil. (pen.)


Oleh : Fitra ramadhani
sumber : berbagai media yang ada.
lihat juga : mediadakwahanda.blogspot.com/2011/12/hal-hal-yang-salah-ketika-penyampaian.html

Kamis, 15 Desember 2011

Fikih hiburan

Ass
saya mau nanya nih
kenapa sebagian ulama mengharam/tidak memperbolehkan hiburan ?
apakah ada dalil yang mendukung sikap mereka ?

salam dari Arie di Pontianak
Jawab
wa'alaikum salam
Ari, sebagian ulama mengharamkan hiburan karena mereka berpijakan pada ayat-ayat yang menyerukan kesedihan, kemuraman, serta pesimisme.seperti firman Allah yang berbunyi
"Jangan lah kamu terlalu bergembira, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang terlalu bergembira."(QS Al-Qashash: 76). Padahal kalau kita perhatikan ayat-ayat ini tidak dicelanya kegembiraan. Sebab ayat lain Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman
" Katakanlah dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaknya dengan itu mereka bergembira.Karunia Allah dan rahmat-Nya adalah lebih baik

Jumat, 09 Desember 2011

Hukum memakan bangkai

Assalamu'alaikum
Fitra, saya Rachma, saya ingin bertanya apakah memakan bangkai itu haram ?
dan apakah pengertian bangkai itu ?

hanya itu yang saya tanyakan terima kasih

jawaban :
wa'alaikum salam
Rachma,
kita lihat dulu pengertian bangkai

PENGERTIAN BANGKAI.
Bangkai dalam bahasa Arab disebut Al Mayyitah. Pengertiannya, yaitu yang mati tanpa disembelih [1] Sedangkan menurut pengertian para ulama syari'at, Al Mayyitah (bangkai) adalah hewan yang mati tanpa sembelihan syar'i, dengan cara mati sendiri tanpa sebab campur tangan manusia. Dan terkadang dengan sebab perbuatan manusia, jika dilakukan tidak sesuai dengan cara penyembelihan yang diperbolehkan [2].


Dengan demikian definisi bangkai mencakup:
[a]. Yang mati tanpa disembelih, seperti kambing yang mati sendiri.
[b]. Yang disembelih dengan sembelihan tidak syar'i, seperti kambing yang disembelih orang musyrik
[c]. Yang tidak menjadi halal dengan disembelih, seperti babi disembelih seorang muslim sesuai syarat penyembelihan syar'i. [3]

Para ulama berpendapat, anggota tubuh (daging) yang dipotong dari hewan yang masih hidup, masuk dalam kategori bangkai, dengan dasar sabda Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Artinya : Semua yang dipotong dari hewan dalam keadaan masih hidup adalah bangkai”[4] Dengan demikian hukumnya sama dengan hukum bangkai.
NAJISNYA BANGKAI.
Menilik keadaan hewan bangkai, maka dibagi menjadi tiga bagian:

[1]. Yang ada diluar kulit, seperti bulu dan rambutnya serta sejenisnya.
Hukumnya suci tidak najis [5] , didasarkan pada firman Allah :

“Artinya : Dan (dijadikannya pula) dari bulu domba, bulu onta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu)” [Al Nahl : 80]

Ayat ini bersifat umum, yakni meliputi hewan yang disembelih dan tidak disembelih. Allah juga menyampaikan ayat ini untuk menjelaskan karuniaNya terhadap hambaNya yang menunjukkan kehalalannya.[6]

[2]. Bagian bawah kulitnya seperti daging dan lemak.
Hukumnya najis secara ijma' [7] dan tidak dapat disucikan dengan disamak [8]. Berdasarkan firman Allah Ta'ala.

“Artinya : Katakanlah:"Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang disembelih atas nama selain Allah".[Al An'am :145]

Dikecualikan dalam hal ini, yaitu.

[a]. Bangkai ikan dan belalang, didasarkan pada sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Dihalalkan bagu kalian dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati (lever) dan limpa. [HR Ibnu Majah no. 3314 dan dishohihkan Syeikh Al Albani dalam Silsilah Al Ahadits Al Shohihah no.1118]

[b]. Bangkai hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir seperti lalat, lebah, semut dan sejenisnya, didasarkan kepada sabda Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam.Artinya : Apabila seekor lalat hinggap di minuman salah seorang kalian, maka hendaknya ia menenggelamkannya kemudian membuangnya, Karena, pada salah satu dari kedua sayapnya terdapat penyakit dan pada (sayap) yang lainnya (terdapat) obatnya (penawar)” [HR Al Bukhori no. 3320]


[c]. Tulang, tanduk dan kuku bangkai. Ini semuanya suci sebagaimana dijelaskan Imam Al Bukhori dari Al Zuhri tentang tulang bangkai, seperti gajah dan lainnya, dengan sanad mu'allaq dalam shohih Al Bukhori (1/342).


Imam Al Zuhri menyatakan : “Aku telah menemui sejumlah orang dari ulama salaf menggunakannya sebagai sisir dan berminyak dengannya, Mereka memperbolehkannya” [9]

[d]. Bangkai manusia dengan dasar sabda Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Maha suci Allah Sesungguhnya seorang muslim itu tidak najis” [HR Al-Bukhori]

Syaikh Majduddin Ibnu Taimiyah berkata : “(Pengertian) ini umum mencakup yang hidup dan yang mati.”. Imam Al-Bukhori berkata, Ibnu Abas berkata : ”Seorang muslim itu tidak najis, baik masih hidup atau setelah mati” Imam Al-Bukhari juga membuat bab dalam kitab Shahih Bukhari, yaitu bab yang menerangkan bahwa muslim itu tidak najis. [10]

Adapun tubuh orang kafir terjadi perselisihan tentang kesuciannya. Yang rojih, yaitu pendapat mayoritas ulama yang menyatakan kesuciannya, berdasarkan dibolehkannya menikahi wanita Ahlu Kitab ; padahal jelas akan bersentuhan dan tida dapat dielakkan, khususnya ketika berhubungan badan. Adapun firman Allah :

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis” [At-taubah : 28]. Maka, najis di sini karena keyakinan dan jorok mereka. Wallahu A'lam.

[3]. Kulitnya.
Hukum najisnya mengikuti hukum bangkainya. Apabila bangkai hewan tersebut suci maka kulitnyapun suci dan bila tersebut najis, maka kulitnyapun najis. Diantara contoh yang suci adalah ikan dengan dasar firman Allah.

“Artinya : Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu” [Al-Maidah : 96]

Ibnu Abas menyatakan: ‘shoydul bahri” adalah yang diambil hidup-hidup dan “wa tho’amuhu” adalah yang diambil sudah mati. Sehingga kulitnya pun suci[11]

HUKUM MEMAKAN BANGKAI.
Syariat islam telah mengharamkan memakan bangkai. Dasar pengharaman bangkai ini, terdapat dalam Al Qur'an dan Sunnah.

Pengharaman bangkai dalam Al Qur'an ada dalam beberapa ayat, diantaranya.

Firman Allah:

“Artinya : Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah” [Al Baqarah :173]

“Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya” [Al Maidah : 3]

“Artinya : Katakanlah:"Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang disembelih atas nama selain Allah". [Al An'am :145]

Adapun di dalam Sunnah Rasululloh, adalah hadits Ibnu Abas Radhiyallahu ‘anhuma beliau berkata.
“Artinya : Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapati seekor bangkai kambing yang diberikan dari shodaqah untuk Maula (bekas budak) milik Maimunah lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Mengapa tidak kalian manfaatkan kulitnya?”. Mereka menjawab. “ Ini adalah bangkai”. Beliau bersabda : “Yang diharamkan hanyalah memakannya” [Muttafaqun 'Alaihi]

Oleh karena itu kaum muslimin sepakat tentang larangan memakan bangkai dalam keadaan tidak darurat. [12]

YANG DIHALALKAN DARI BAGKAI
Semua hukum memakan bangkai diatas berlaku pada semua bangkai kecuali dua jenis.

[1]. Bangkai hewan laut.
Berdasarkan firman Allah.

“Artinya : Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu” [Al-Maidah : 96]

Dan sabda Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu yang berbunyi.
“Artinya : Seseorang bertanya kepada Rasulullah searaya berkata : “Wahai Rasululloh! Kami mengarungi lautan dan hanya membawa sedikit air. Apabila kami berwudhu dengannya (air itu), maka kami kehausan. Apakah kami boleh berwudhu dengan air laut?” Rasululloh Shallallahu ‘alaihi was allam menjawab : “Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” [HR Sunan Al Arba'ah, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dan dishohihkan Al Albani dalam Al Irwa' no.9 dan Silsilah Al Ahadits Al Shohihah no. 480]

Juga sabda Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Artinya : Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati (lever) dan limpa”

Hal ini dikuatkan dengan perbuatan Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya yang memakan bangkai ikan yang ditemukan dipantai, sebagaimana dijelaskan Jabir dalam pernyataan beliau.
“Artinya : Kami berperang pada pasukan Al Khobath [13] Dan yang menjadi amir (panglima) adalah Abu Ubaidah, lalu kami merasa sangat lapar. Tiba-tiba lautan melempar bangkai ikan yang tidak pernah kami lihat sebesar itu, dinamakan ikan Al-Anbar (paus). Kamipun memakan ikan tersebut selama setengah bulan. Lalu Abu Ubaidah memasang salah satu tulangnya, lalu orang berkendaraan dapat lewat dibawahnya. Ketika sampai di Madinah, kami sampaikan hal tersebut kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda: Makanlah! Itu rizki yang dikaruniakan Allah. Berilah untuk kami makan bila (sekarang) masih ada bersama kalian”. Lalu sebagian mereka menyerahkannya dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memakannya” [HR Al-Bukhori dan Muslim]

[2]. Belalang.
Berdasarkan pada hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi.

“Artinya : Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati (lever) dan limpa”

Hal inipun didukung oleh perbuatan Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya yang memakan belalang seperti dikisahkan Abdullah bin Abi 'Aufa.

“Artinya : Kami berperang bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam tujuh atau enam peperangan. Kami memakan belalang bersama beliau” [HR Al Jamaah kecuali Ibnu Majah]

Demikian juga para ulama sepakat membolehkan memakan belalang.

HUKUM MENJUAL BANGKAI
Syari'at Islam melarang menjual bangkai, sebagaimana dijelaskan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya.

“Artinya : Sesungguhnya Allah dan RasulNya telah mengharamkan jual beli khomr (minuman keras), bangkai, babi dan patung berhala. Lalu ada yang berkata : “Wahai Rasululloh! Bagaimana pendapatmu tentang lemak bangkai, karena ia dapat digunakan untuk mengecat (mendempul) perahu, meminyaki kulit dan untuk bahan bakar lampu”. Maka beliau menjawab : Tidak boleh! Itu haram”. Kemudian Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika itu : Semoga Alah mencelakakan orang Yahudi, Sungguh Allah telah mengharamkan lemaknya, lalu mereka meleburnya (menjadi minyak) kemudian menjualnya dan memakan hasil penjualannya” [HR Al Jama'ah]

Larangan ini bersifat umum pada semua bangkai, termasuk manusia, kecuali hewan laut dan belalang. Larangan menjual bangkai manusia mencakup muslim dan kafir. Oleh karena itu Imam Al-Bukhari menulis sebuah bab dalam kitab shohihnya dengan judul: Bab Thorhu Jaif Al-Musyrikin Wala Yu'khodz Lahum Tsaman. Yaitu bab yang menjelaskan membuang bangkai orang-orang musyrikin dan tidak mengambil untuknya tebusan harta.

Ibnu Hajar memberikan penjelasan terhadap bab ini, bahwa pernyataan Imam Al-Bukhori : “Tidak mengambil untuknya tebusan harta”, (ini) mengisyaratkan kepada hadits Ibnu Abas yang berbunyi:
Artinya : Sungguh kaum musyrikin ingin membeli jasad seorang musyrik, tetapi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam enggan menjualnya kepada mereka” [HR Al Tirmidzi dan selainnya] [14] .

Adapun Ibnu Ishaaq dalam kitab Al Maghazi menyebutkan
“Artinya : Sungguh kaum musyrikin meminta Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menjual kepada mereka jasad Naufal bin Abdillah bin Al Mughiroh. Ia dulu ikut menyerang Khondak.’, Maka Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: Tidak butuh dengan nilai harganya dan tidak juga jasadnya”

Ibnu Hisyam berkata, “ Telah sampai kepada kami dari Az-Zuhri, bahwa mereka telah mengeluarkan sepuluh ribu untuk itu”

Imam Bukhori mengambil sisi pendalilan atas hadits bab dari sisi adat menguatkan, bahwa menjadikan hadits diatas sebagai dalil dalam bab ini lantaram berdasarkan kebiasaan bahwa kelurda orang Kafir terbunuh dalam perang Badr, seandainya mengetahui uang tebusan mereka akan diterima untuk mendapatkan jasad-jasad mereka (yang terbunuh), tentu mereka akan mengeluarkan sebanyak mungkin untuk itu. Ini sebagai penguat atas hadits Ibnu Abas walaupun sanadnya tidak kuat.[15]

HIKMAH PENGHARAMAN BANGKAI [3].
Sebagian ulama menyampaikan beberapa hikmah pengharaman bangkai, diantaranya:
[1]. Pada umumnya, bangkai itu berbahaya karena mati,sakit, lemah atau karena mikroba, bakteri dan virus serta sejenisnya yang mengeluarkan racun. Terkadang mikroba penyakit bertahan hidup dalam bangkai tersebut cukup lama.

[2]. Tabiat manusia menolaknya dan menganggapnya jijik dan kotor

[3]. Adanya darah jelek yang tertahan tidak keluar yang tidak keluar dan tidak hilang kecuali dengan sembelihan syar'i.

Demikian, berkaitan dengan hukum bangkai, mudah-mudahan membuat kita semakin berhati-hati dalam memilih makanan. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.

“Artinya : Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. [Al-Mu’minun : 51]

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu …” Wabillahi Al Taufiq.

 Jadi....
bengkai itu ada yang haram dan di bolehkan makan.


Minggu, 04 Desember 2011

Hukum memakai Hijab

Pertanyaan:

Pak ustadz apakah Wajib hukumnya bagi setiap wanita muslim mengenakan Jilbab ? karena ada sebagian orang yg berpendapat bahwa itu hanya budaya Arab saja dan ada juga yg berpendapat hukum itu hanya berlaku pada masa Rasulullah saja seperti poligami, yang untuk kondisi saat ini Jilbab itu tidak diharuskan lagi.
Atas jawabannya terima kasih

Wassalammu'alaikum wr wb

Jawaban:



A. Rasulullah saw. bersabda yang artinya, " Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya: laki-laki yang tangan mereka menggenggam cambuk yang mirip ekor sapi untuk memukuli orang lain dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang dan berlenggak-lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian." (HR Muslim). Aurat wanita yang tidak boleh terlihat di hadapan laki-laki lain (selain suami dan mahramnya) adalah seluruh anggota badannya kecuali wajah dan telapak tangan.



Hal ini berdasarkan dalil sebagai berikut.

a. Alquran surah An-Nur ayat 31

"Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: ’Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkkan khumurnya (hijab) ke dadanya...."



Ayat ini menegaskan empat hal:

1. Perintah untuk menahan pandangan dari yang diharamkan oleh Allah.
2. Perintah untuk menjaga kemaluan dari perbuatan yang haram.
3. Larangan untuk menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak.


Para ulama mengatakan bahwa ayat ini juga menunjukkan akan haramnya menampakkan anggota badan tempat perhiasan tersebut. Sebab, jika perhiasannya saja dilarang untuk ditampakkan apalagi tempat perhiasan itu berada. Sekarang marilah kita perhatikan penafsiran para sahabat dan ulama terhadap kalimat “kecuali yang biasa nampak” dalam ayat tersebut.

Menurut Ibnu Umar r.a. yang biasa nampak adalah wajah dan telapak tangan. Begitu pula menurut ‘Atha, Imam Auzai, dan Ibnu Abbas r.a. Hanya saja, beliau (Ibnu Abbas) menambahkan cincin dalam golongan ini. Ibnu Mas’ud r.a. mengatakan maksud kata tersebut adalah pakaian dan jilbab. Said bin Jubair r.a. mengatakan maksudnya adalah pakaian dan wajah. Dari penafsiran para sahabat dan para ulama ini jelaslah bahwa yang boleh tampak dari tubuh seorang wanita adalah wajah dan kedua telapak tangan. Selebihnya hanyalah pakaian luarnya saja.

4. Perintah untuk menutupkan khumur ke dada. Khumur adalah bentuk jamak dari khimar yang berarti kain penutup kepala. Atau, dalam bahasa kita disebut hijab. Ini menunjukkan bahwa kepala dan dada adalah juga termasuk aurat yang harus ditutup. Berarti tidak cukup hanya dengan menutupkan hijab pada kepala saja dan ujungnya diikatkan ke belakang. Tetapi, ujung jilbab tersebut harus dibiarkan terjuntai menutupi dada.


b. Hadis riwayat Aisyah r.a.

bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasulullah dengan pakaian yang tipis, lantas Rasulullah berpaling darinya dan berkata, "Hai Asma, sesungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid (akil balig) maka tidak ada yang layak terlihat kecuali ini," sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan. (HR Abu Daud dan Baihaqi).



Hadis ini menunjukkan dua hal:
1. Kewajiban menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan telapak tangan.
2. Pakaian yang tipis tidak memenuhi syarat untuk menutup aurat.


Dari kedua dalil di atas, jelaslah batasan aurat bagi wanita, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan. Dari dalil tersebut pula kita memahami bahwa menutup aurat adalah wajib. Berarti jika dilaksanakan akan menghasilkan pahala dan jika tidak dilakukan maka akan menuai dosa.



Kewajiban menutup aurat ini tidak hanya berlaku pada saat salat saja atau ketika hadir dipengajian, namun juga pada semua tempat yang memungkinkan ada laki-laki lain bisa melihatnya. Selain kedua dalil di atas masih ada dalil-dalil lain yang menegaskan akan kewajiban menutup aurat ini: "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu melakukan tabarruj sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliah dahulu...." (Al-Ahzab: 33).



Tabarruj adalah perilaku mengumbar aurat atau tidak menutup bagian tubuh yang wajib untuk ditutup. Fenomena mengumbar aurat ini adalah perilaku jahiliah. Konteks ayat di atas ditujukan untuk istri-istri Rasulullah. Namun, keumuman ayat ini mencakup seluruh wanita muslimah.



Kaidah ilmu ushul fiqh mengatakan, "Yang dijadikan pedoman adalah keumuman lafaz sebuah dalil dan bukan kekhususan, sebab munculnya dalil tersebut (al ibratu bi umumil lafdzi la bikhususis sabab)." "Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang-orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.' Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal dan oleh karenanya mereka tidak diganggu.



Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al-Ahzab: 59). Jilbab dalam bahasa Arab berarti pakaian yang menutupi seluruh tubuh (pakaian kurung), bukan berarti jilbab dalam bahasa kita (lihat arti kata khimar di atas). Ayat ini menjelaskan pada kita bahwa menutup seluruh tubuh adalah kewajiban setiap mukminah dan merupakan tanda keimanan mereka. Syarat-Syarat Pakaian Penutup Aurat Wanita



Pada dasarnya seluruh bahan, model, dan bentuk pakaian boleh dipakai, asalkan memenuhi syarat-syarat berikut.

1. Menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

2. Tidak tipis dan transparan.

3. Longgar dan tidak memperlihatkan lekuk-lekuk dan bentuk tubuh (tidak ketat).

4. Bukan pakaian laki-laki atau menyerupai pakaian laki-laki.

5. Tidak berwarna dan bermotif terlalu menyolok. Sebab, pakaian yang menyolok akan mengundang perhatian laki-laki. Dengan alasan ini pula, maka membunyikan (menggemerincingkan) perhiasan yang dipakai tidak diperbolehkan walaupun itu tersembunyi di balik pakaian.

B. Adapun masalah hijab atau batasan pergaulan laki-laki dan wanita yang bukan mahram, maka tidak boleh atau haram bersentuhan, berdua-duaan atau khalwat, haram saling pandang-pandangan, kecuali untuk khitbah atau melamar, haram berbincang-bincang yang mengundang syahwat, kecuali masalah belajar atau taklim atau muamalah. Sekian, wallahu a'lam.
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْراً أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالاً مُّبِيناً

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (33:36)

10 Peradaban besar Yang Hilang misterius

Quote:
Sepanjang sejarah kita, peradaban - peradaban kuno banyak yang lenyap oleh kematian , dihapuskan oleh bencana alam atau invasi. Tetapi ada beberapa peradaban masyarakat yang hilang yang telah membuat para peneliti benar-benar bingung . Inilah



Spoiler for 10:

10. Puebloans Olmec

Salah satu masyarakat Mesoamerika pertama, Olmec mendiami dataran rendah tropis di selatan tengah Meksiko. Tanda-tanda pertama dari Olmec sekitar 1400 SM di kota San Lorenzo, penyelesaian Olmec utama yang didukung oleh dua pusat lainnya, Tenochtitlan dan Potrero Nuevo.

Peradaban Olmec adalah master pembangun dengan masing-masing situs utama mengandung pengadilan seremonial, gundukan rumah, piramida kerucut besar dan monumen batu termasuk kepala kolosal yang menjadikan peradaban mereka sangat dikenal.

peradaban Olmec sangat bergantung pada perdagangan, baik antar wilayah Olmec yang berbeda dan dengan masyarakat Mesoamerika lainnya.
Karena mereka salah satu kebudayaan Mesoamerika paling awal dan paling maju pada saat itu, mereka sering dianggap sebagai budaya ibu dari berbagai budaya Mesoamerika lainnya.

Mengapa Peradaban ini Lenyap?
Sekitar 400 SM sebelah timur separo wilayah Olmec mulai tak berpenghuni -mungkin karena perubahan lingkungan. Mereka mungkin juga mengungsi setelah aktivitas gunung berapi di daerah tersebut. Teori populer lain adalah bahwa mereka diserang, tetapi tidak ada yang tahu siapa penjajah yang mungkin menginvasi Bangsa olmec.


Spoiler for Check:

9.Puebloans Nabatean

Para Nabatean adalah budaya Semitik yang dihuni bagian dari Yordania, Kanaan dan Arab dari sekitar abad keenam SM. Mereka paling banyak dikenal sebagai pembangun kota Petra, yang menjadi pusat kota mereka.
Petra adalah kota yang mengesankan dipahat dari sisi tebing dengan mahkota permata yang menjadi Khazneh, atau harta karun, sebuah bangunan yang diilhami gedung Yunani raksasa.

Kekayaan Nabatean 'diperoleh dengan menjadi jaringan pusat perdagangan yang kompleks, di mana mereka memperdagangkan gading, sutra, rempah-rempah, logam mulia, permata, kemenyan, gula parfum dan obat-obatan.
Karena luasnya rute perdagangan, budaya Nabatean sangat dipengaruhi oleh Helenistik Yunani, Roma, Arabia dan Asyur. Tidak seperti masyarakat lain waktu mereka, tidak ada perbudakan di Nabatean dan setiap anggota masyarakat memberikan kontribusi dalam tugas-tugas kerja.
Mengapa Peradaban ini Lenyap?
Selama abad ke keempat, Petra ditinggalkan Nabataen dan tidak ada yang benar-benar tahu mengapa.

bukti arkeologi membuktikan bahwa eksodus mereka adalah salah satu yang terorganisir yang tidak terburu-buru, yang membawa kita untuk percaya bahwa mereka tidak diusir dari Petra oleh budaya lain.
Penjelasan yang paling mungkin adalah bahwa ketika rute perdagangan mereka bergantung pada rute utara mereka tidak bisa lagi mempertahankan peradaban mereka dan meninggalkan Petra .


Spoiler for Check:

8 . Kekaisaran Aksumite

Kekaisaran Aksumite dimulai pada abad pertama Masehi di tempat yang sekarang Ethiopia dan diyakini sebagai rumah dari Ratu Sheba.
Aksum merupakan pusat perdagangan utama dengan ekspor dari gading, sumber daya pertanian dan emas diperdagangkan di seluruh jaringan perdagangan Laut Merah dan selanjutnya ke Kekaisaran Romawi dan timur menuju India.

Karena itu, Aksum adalah masyarakat yang sangat kaya dan budaya Afrika pertama yang mengeluarkan mata uang sendiri, yang pada zaman kuno adalah tanda yang sangat penting. Monumen yang paling dikenal dari Aksum adalah stelae, obelisk diukir raksasa sebagai penanda kuburan raja dan bangsawan.

Awal Aksumites menyembah beberapa tuhan tapi tuhan utama mereka adlah Astar. Pada 324 M, Raja Ezana II memeluk Kristen dan sejak saat itu Aksum merupakan budaya yang sungguh-sungguh KristIAni, dan bahkan diduga rumah dari Perjanjian Tabut.
Ke mana mereka pergi?

Menurut legenda setempat, Ratu Yahudi bernama Yodit mengalahkan Kekaisaran Aksumite dan membakar gereja dan sastra.
Namun, yang lain percaya bahwa ratu selatan Bani al-Hamwiyah menyebabkan lenyapnya budaya Aksumite. teori lainnya termasuk perubahan iklim, isolasi perdagangan dan kemunduran pertanian menyebabkan kelaparan.



Spoiler for Check:


7 . Mycenaeans

Tumbuh dari peradaban Minoan, Myceanaeans lahir sekitar tahun 1600 SM di Yunani selatan. tersebar di dua pulau dan daratan selatan, Myceaneans dibangun dan menguasai banyak kota-kota besar seperti Mycenae, Tiryns, Pylos, Athena, Thebes, Orchomenus, Iolkos dan Knossos.
Banyak mitos Yunani berpusat di sekitar Mycenae termasuk legenda Raja Agamemnon, yang memimpin pasukan Yunani selama Perang Troya. Para Myceaneans adalah kekuatan laut yang dominan dan dengan kecakapan angkatan laut mereka untuk perdagangan serta untuk militer.
Karena kurangnya sumber daya alam, bMyceaneans banyak mengimpor barang dan mengubah mereka menjadi item sellable, dan karena itu menjadi ahli pengrajin , dikenal di seluruh Aegea untuk senjata dan perhiasan yang mereka hasilkan

Mengapa Peradaban ini Lenyap?
Tidak ada yang tahu pasti, tapi satu teori adalah bahwa kerusuhan antara kelas petani dan kelas penguasa menyebabkan akhir Myceaneans. Sebab Lain diperkirakan karena gangguan pada rute perdagangan, atau faktor alam seperti gempa bumi.

Namun teori yang paling populer adalah bahwa mereka diserang oleh peradaban dari utara seperti Dorians (yang menetap di daerah tersebut setelah jatuhnya Myceaneans) atau Manusia Laut (yang pada waktu itu bermigrasi dari Balkan ke Timur Tengah ).
 
Spoiler for Check:



6. Kerajaan Khmer

Kerajaan Khmer tumbuh dari kerajaan Chenla yang sekarang Kamboja sekitar abad ke 9 Masehi dan menjadi salah satu kerajaan yang paling kuat di Asia Tenggara. kerajaan ini dikenal kebanyakan orang sebagai peradaban yang dibangun adalah Angkor ,terletak di ibukota Kamboja.
budaya Khmer yang sangat kuat dan kaya terbuka untuk beberapa sistem kepercayaan termasuk Hindu, Buddha Mahayana dan Theravada, sebagai agama resmi kekaisaran. Kekuasaan mereka juga termasuk militer yang kuat karena mereka banyak berperang melawan Annamese dan Chams.
Mengapa Peradaban ini Lenyap?

Penurunan kerajaan Khmer dapat dikaitkan dengan kombinasi dari beberapa faktor. Yang pertama adalah bahwa kerajaan itu diperintah oleh raja devarajo atau dewa, namun dengan pengenalan Buddhisme Theravada, yang mengajarkan pencerahan diri, membuat pemerintahan tertantang. Hal ini menyebabkan kurangnya keinginan untuk bekerja untuk devarajo yang mempengaruhi jumlah makanan yang diproduksi.
Selama masa pemerintahan Jayavarman VII, sebuah jaringan jalan yang rumit ini dibangun untuk memudahkan transportasi barang dan pasukan di seluruh Kekaisaran. Tetapi beberapa ahli percaya bahwa jalan tersebut menjadi bumerang bagi mereka, sehingga memudahkan penjajah seperti Ayuthaya untuk mendapatkan akses langsung Menyerang Angkor.

Artikel populer